Tata Cara Jual Beli Tanah yang Sudah Bersertifikat: Panduan Prosedur dari Cek Dokumen Hingga Balik Nama

Tata Cara Jual Beli Tanah yang Sudah Bersertifikat: Panduan Prosedur dari Cek Dokumen Hingga Balik Nama

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 12 November 2025, 09:22

Jual beli tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) cenderung lebih aman. Namun, prosesnya tetap harus melalui prosedur hukum yang ketat untuk menjamin kepastian bagi Pembeli dan Penjual.

Kunci dari keamanan transaksi ini adalah keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang bertindak sebagai saksi dan penengah resmi negara, memastikan semua kewajiban pajak dan legalitas dipenuhi sebelum Balik Nama di BPN dilakukan.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN dan ketentuan perdata yang berlaku, untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


4 Tahap Wajib Jual Beli Tanah Bersertifikat

Proses transaksi jual beli tanah bersertifikat harus melalui tahapan yang berurutan dan melibatkan pihak ketiga berwenang.

Tahap 1: Pra-Transaksi dan Verifikasi Dokumen (Oleh PPAT)

  • Pengecekan Sertifikat: Sebelum transaksi, Penjual wajib menyerahkan sertifikat asli kepada PPAT. PPAT akan mengecek keaslian, status sengketa, dan riwayat tanah di BPN.

  • Kelengkapan Dokumen: Penjual dan Pembeli melengkapi dokumen identitas dan properti (KTP, KK, NPWP, PBB lunas, dll.).

  • Cek Kesesuaian Fisik: Pembeli disarankan melakukan pengecekan fisik di lokasi, memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data di sertifikat.

Tahap 2: Penghitungan dan Pembayaran Pajak

  • PPh Penjual: Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% dari nilai transaksi.

  • BPHTB Pembeli: Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang tarifnya sekitar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi NJOPTKP.

Penting: Bukti lunas PPh dan BPHTB wajib dilampirkan dan diverifikasi oleh PPAT sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat.

Tahap 3: Pembuatan dan Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)

  • Pembuatan AJB: Setelah pajak lunas, PPAT membuat Akta Jual Beli (AJB). AJB memuat detail transaksi, kesepakatan harga, dan data properti.

  • Penandatanganan: Penjual, Pembeli, dan PPAT menandatangani AJB. Proses ini menandakan peralihan hak secara legal dan otentik telah terjadi.

Tahap 4: Pengajuan Balik Nama Sertifikat di BPN

  • Pengajuan: PPAT mengajukan AJB, sertifikat asli, dan bukti lunas pajak ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

  • Proses BPN: BPN memverifikasi AJB dan mencatat peralihan hak. Nama Penjual dicoret dan diganti dengan nama Pembeli.

  • Sertifikat Baru: BPN menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

PihakDokumen yang DiperlukanKeterangan
Penjual & PembeliKTP, KK, NPWPIdentitas diri wajib ada dan harus sesuai nama di sertifikat (untuk Penjual).
PropertiSertifikat Tanah AsliDiserahkan ke PPAT untuk Balik Nama.
PBB (SPPT & Bukti Bayar Lunas)PBB tahun terakhir wajib lunas.
PajakBukti Lunas PPh (Penjual)Bukti lunas pembayaran PPh sebesar 2.5%.
Bukti Lunas BPHTB (Pembeli)Bukti lunas pembayaran BPHTB sebesar 5%.

Amankan Transaksi Properti Anda!

Meskipun tanah sudah bersertifikat, kerumitan perhitungan pajak dan kelengkapan dokumen sering menjadi penghambat utama proses Balik Nama. Jangan ambil risiko!

Percayakan pemeriksaan legalitas dan pengurusan dokumen properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan proses jual beli Anda berjalan efisien dan sertifikat baru terbit tepat waktu.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan