
Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris: Syarat, Biaya, dan Alurnya
Proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam setiap peralihan hak properti, baik karena jual beli, warisan, maupun hibah. Banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa Notaris/PPAT untuk kepraktisan, namun, tahukah Anda bahwa proses ini bisa dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan (BPN)?
Mengurus balik nama sertifikat tanpa perantara Notaris/PPAT dimungkinkan dan dapat menghemat biaya jasa yang cukup besar, asalkan Anda mengetahui secara pasti persyaratan dan alur yang harus ditempuh.
Informasi ini disajikan berdasarkan prosedur resmi BPN untuk memproses balik nama sertifikat setelah adanya Akta Peralihan Hak yang sah.
Bolehkah Balik Nama Tanpa Notaris/PPAT?
Jawabannya: Ya, proses pengajuan permohonan Balik Nama Sertifikat dapat dilakukan oleh pemohon secara mandiri (perorangan) ke Kantor Pertanahan setempat.
Namun, ada pengecualian penting:
Peralihan Hak Jual Beli: Balik nama yang berasal dari transaksi jual beli wajib menyertakan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Artinya, meskipun Anda tidak menggunakan jasa Notaris/PPAT untuk pengurusan di BPN, Anda tetap harus memiliki AJB yang sah dari PPAT.
Peralihan Hak Warisan/Hibah: Jika perolehan hak melalui warisan atau hibah, Anda juga harus memiliki Akta Hibah atau Surat Keterangan Ahli Waris yang sah sebagai dasar Balik Nama.
Syarat Utama Balik Nama Sertifikat Tanah
Persyaratan dokumen balik nama bervariasi tergantung penyebab peralihan haknya. Berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan:
Jenis Peralihan Hak | Dokumen Wajib Tambahan |
Jual Beli | Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT. |
Sertifikat Tanah Asli. | |
Fotokopi KTP dan KK Penjual & Pembeli. | |
Bukti Pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). | |
Warisan | Surat Keterangan Ahli Waris. |
Akta Pembagian Waris (jika ahli waris lebih dari satu). | |
Surat Kematian Pewaris. | |
Sertifikat Tanah Asli. | |
Umum | Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai. |
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. | |
Bukti pembayaran uang pemasukan (saat pendaftaran hak). |
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Mandiri di BPN
Setelah semua dokumen, termasuk Akta/Surat Peralihan Hak yang sah, lengkap, ikuti alur berikut:
Siapkan Berkas: Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
Kunjungi Kantor Pertanahan (Kantah): Datang ke Kantah yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah.
Pengajuan Berkas: Ambil formulir permohonan di loket dan isi dengan lengkap. Serahkan formulir dan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, termasuk melakukan cek sertifikat asli.
Pembayaran Biaya PNBP: Jika dokumen lengkap, petugas akan mengeluarkan Surat Perintah Setor (SPS) yang memuat rincian biaya resmi yang harus dibayar pemohon (PNBP).
Proses Pencatatan: Setelah pembayaran lunas, sertifikat asli akan ditarik. BPN akan memproses pencatatan peralihan hak di Buku Tanah dan sertifikat akan diterbitkan ulang dengan nama pemilik baru.
Pengambilan Sertifikat: Pemohon menerima Sertifikat Tanah yang sudah tertera nama pemilik baru.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Mengurus balik nama secara mandiri menghilangkan biaya honorarium jasa Notaris/PPAT. Namun, Anda tetap wajib membayar biaya resmi, yang terdiri dari:
Biaya PNBP Balik Nama (Peralihan Hak): Biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh BPN.
Biaya Pendaftaran: Rp 50.000 per bidang tanah.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah pajak yang wajib dibayar oleh pihak penerima hak (pembeli/ahli waris/penerima hibah). Besarannya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOPTKP.
Meskipun dapat menghemat biaya jasa, proses mandiri memerlukan waktu dan pemahaman yang lebih dalam mengenai persyaratan teknis pertanahan.
Percayakan proses legalitas aset properti Anda kepada Klinik Pertanahan untuk panduan yang tepat.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: