Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah (Akibat Jual Beli)

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah (Akibat Jual Beli)

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 13 Oktober 2025, 12:25

Setelah menyelesaikan transaksi jual beli properti, proses tidak berhenti pada serah terima kunci. Agar kepemilikan Anda diakui secara sah oleh negara, Anda wajib melakukan balik nama sertifikat tanah. Proses ini mengalihkan nama pemilik dari penjual menjadi nama Anda sebagai pembeli di dokumen sertifikat resmi.

Proses balik nama memberikan kepastian hukum dan melindungi properti Anda dari potensi sengketa di masa depan. Kabar baiknya, proses ini cukup terstandarisasi dan dapat Anda persiapkan dengan matang bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Informasi ini disadur dari berbagai panduan resmi dan lembaga hukum terpercaya untuk memastikan setiap langkah Anda tepat dan aman.


Syarat Wajib Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama sertifikat umumnya diurus oleh PPAT yang membuat Akta Jual Beli (AJB). Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan:

Kategori DokumenPersyaratan
Pihak PenjualSertifikat tanah asli (SHM/SHGB), Fotokopi KTP, KK, dan NPWP penjual.
Pihak PembeliFotokopi KTP, KK, dan NPWP pembeli.
Dokumen TransaksiAkta Jual Beli (AJB) dari PPAT, bukti pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dari penjual, dan bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari pembeli.
Dokumen TanahFotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Lain-lainSurat Kuasa (jika proses diwakilkan) dan formulir permohonan yang sudah diisi.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Total biaya balik nama sertifikat tanah ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual, tergantung jenis pajaknya. Ada empat komponen biaya utama yang harus Anda perhatikan:

1. Biaya Honorarium PPAT

Biaya ini dibayarkan kepada PPAT sebagai jasa untuk pembuatan AJB dan pengurusan balik nama ke BPN. Berdasarkan peraturan, honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1% dari total nilai transaksi. Namun, umumnya PPAT mengenakan tarif antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.

2. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar oleh pihak pembeli. Ini adalah komponen biaya terbesar.

  • Tarif: 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

  • Rumus:

    (Nilai NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya berkisar Rp60 juta hingga Rp80 juta.)

3. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dibayar oleh pihak penjual.

  • Tarif: Sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai transaksi.

4. Biaya Pendaftaran dan Pengecekan di BPN

Ini adalah biaya administrasi yang dibayarkan ke Kantor BPN untuk proses balik nama. Biaya ini mencakup:

  • Biaya Cek Sertifikat: Sekitar Rp50.000.

  • Biaya Balik Nama: Dihitung berdasarkan nilai tanah, biasanya dengan rumus:


Jaminan Kepastian Hukum Dimulai dari Dokumen yang Tepat

Proses balik nama melibatkan banyak dokumen dan perhitungan pajak yang rumit. Sedikit saja kesalahan dapat memperlambat proses atau bahkan menyebabkan berkas ditolak.

Untuk memastikan semua dokumen Anda lengkap, akurat, dan proses balik nama berjalan sesuai prosedur, percayakan kepada Klinik Pertanahan. Kami akan membantu memverifikasi setiap detail sehingga Anda dapat memiliki sertifikat dengan kepastian hukum yang utuh.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan