.jpg)
Surat Tanah Elektronik: Mengenal Sertifikat-El, Keunggulan, dan Cara Mengurusnya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) telah secara bertahap mentransformasi layanan pertanahan dengan memperkenalkan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-El). Sertifikat-El ini menggantikan dokumen sertifikat tanah fisik (analog) dan menjadi jawaban atas tantangan keamanan, efisiensi, serta risiko pemalsuan yang selama ini melekat pada sertifikat kertas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Masyarakat wajib memahami apa itu Sertifikat-El dan bagaimana proses pengalihannya.
Informasi ini disajikan berdasarkan prosedur resmi BPN untuk memastikan kepastian hukum properti Anda dalam format digital.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-El)?
Sertifikat-El adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik BPN. Dokumen ini berbentuk file PDF yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik dari pejabat yang berwenang dan disimpan dalam Brankas Elektronik di database BPN.
Pada dasarnya, Sertifikat-El memiliki kekuatan hukum yang sama, bahkan lebih kuat, dibandingkan sertifikat fisik.
Keunggulan Utama Sertifikat-El
Aspek | Sertifikat Tanah Fisik (Analog) | Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-El) |
Keamanan | Rentan rusak, hilang, dicuri, dan mudah dipalsukan. | Sangat aman, tersimpan di database BPN, dilindungi enkripsi, dan dilengkapi Tanda Tangan Elektronik. |
Kepastian Data | Pengecekan status harus dilakukan manual di BPN. | Keaslian dapat dicek mandiri melalui QR Code menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. |
Efisiensi | Proses administrasi (Balik Nama, Hak Tanggungan) memerlukan waktu lama untuk verifikasi dokumen fisik. | Proses administrasi lebih cepat dan efisien karena verifikasi data dilakukan secara digital. |
Akses Pemilik | Pemilik hanya memegang dokumen fisik. | Pemilik mendapatkan Akun Pertanahan untuk mengakses dan melihat Sertifikat-El kapan saja. |
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat-El diterbitkan melalui dua mekanisme utama:
1. Pendaftaran Pertama Kali atau Transaksi Baru
Setiap permohonan pendaftaran tanah baru atau transaksi (Jual Beli, Hibah, Warisan) akan langsung menghasilkan Sertifikat-El.
2. Alih Media (Konversi) dari Sertifikat Fisik Lama
Jika Anda sudah memiliki sertifikat fisik (SHM, HGB, dll.), Anda dapat mengajukan permohonan alih media atau konversi ke Sertifikat-El.
Langkah-langkah Konversi ke Sertifikat-El:
Persiapan Dokumen:
Sertifikat analog/fisik yang asli.
Formulir permohonan yang sudah diisi.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon yang dicocokkan dengan aslinya.
Surat kuasa (jika diwakilkan).
Kunjungi Kantor Pertanahan (Kantah): Datang ke Kantah tempat lokasi tanah terdaftar.
Pengajuan: Sampaikan permohonan Alih Media/Ganti Blanko ke petugas loket.
Verifikasi dan Alih Media:
Petugas akan memverifikasi keabsahan sertifikat fisik Anda.
Sertifikat fisik (warkah) Anda akan ditarik dan disimpan di BPN.
Data fisik sertifikat Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan diunggah ke database elektronik.
Pembayaran: Pemohon membayar biaya layanan PNBP Ganti Blanko.
Penerbitan: Sertifikat-El diterbitkan dalam bentuk file elektronik yang disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik. Anda akan diberikan akses ke akun pertanahan dan salinan cetak resmi dengan spesifikasi khusus.
Penting! Sertifikat Fisik Lama Masih Berlaku
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat fisik yang lama tetap berlaku dan tidak akan ditarik paksa oleh negara. Masyarakat yang belum beralih ke Sertifikat-El tidak perlu khawatir asetnya akan dirampas.
Proses alih media adalah sukarela saat ini, atau dilakukan secara otomatis ketika terjadi transaksi baru atas tanah tersebut. Namun, dianjurkan untuk beralih guna mendapatkan jaminan keamanan dan kemudahan akses data digital.
Verifikasi Keaslian Kapan Saja!
Dengan Sertifikat-El, Anda dapat memastikan keaslian dokumen dan status terakhirnya kapan saja, cukup dengan memindai QR Code yang tertera pada dokumen melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari BPN.
Percayakan proses verifikasi dokumen dan pengurusan Sertifikat-El Anda kepada Klinik Pertanahan.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: