Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKT): Fungsi, Kedudukan Hukum, dan Prosedur Pengurusannya
Dalam proses pendaftaran tanah pertama kali (sertifikasi), dokumen seperti Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKT) atau yang dikenal juga dengan nama Surat Keterangan Tanah (SKT) memiliki peran yang sangat penting, terutama bagi tanah yang belum bersertifikat (tanah adat atau tanah Girik).
Namun, seringkali masyarakat salah mengartikan SKT sebagai bukti kepemilikan yang setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Memahami kedudukan hukum SKT adalah kunci untuk memastikan proses sertifikasi tanah Anda berjalan lancar dan aset Anda terlindungi secara hukum.
1. Kedudukan Hukum SKT: Bukti Penguasaan, Bukan Kepemilikan
Secara hukum pertanahan di Indonesia, SKT atau Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat memiliki kedudukan yang berbeda dengan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM, HGB, dll.) yang diterbitkan oleh BPN.
Bukan Bukti Kepemilikan Akhir: SKT bukan merupakan bukti kepemilikan mutlak dan penuh. Dokumen ini hanya berfungsi sebagai bukti awal penguasaan fisik dan riwayat pengalihan hak atas tanah tersebut di tingkat desa atau kelurahan.
Data Yuridis Pendukung: SKT menjadi salah satu alat bukti tertulis yang digunakan sebagai data yuridis awal untuk proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) di Kantor Pertanahan (BPN).
Petunjuk Awal: Sesuai Peraturan Pemerintah terbaru, dokumen ini berfungsi sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, bukan dasar tunggal untuk penerbitan hak.
2. Fungsi Utama Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKT)
SKT adalah dokumen yang merangkum sejarah peralihan dan penguasaan tanah dari waktu ke waktu. Fungsi utamanya antara lain:
Melacak Asal Usul Hak: SKT mencatat siapa saja yang pernah menguasai atau memiliki hak atas tanah tersebut, mulai dari pemilik awal hingga pemohon saat ini.
Syarat Pendaftaran Tanah: SKT adalah dokumen wajib yang dilampirkan jika Anda mengajukan permohonan sertifikasi (PTPK) untuk tanah yang belum bersertifikat (misalnya dari alas hak Girik atau Letter C).
Bukti Tidak Sengketa: Dalam SKT seringkali juga terdapat keterangan yang menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sengketa atau tuntutan dari pihak lain, yang menjadi syarat penting BPN.
Data Identifikasi: Memuat informasi detail mengenai letak, batas-batas, luas, dan penggunaan tanah.
3. Syarat dan Prosedur Pengurusan SKT
SKT diurus di tingkat desa atau kelurahan setempat, karena dokumen ini merujuk pada administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
A. Persyaratan Dokumen:
Formulir permohonan yang telah diisi.
Fotokopi KTP dan KK Pemohon.
Fotokopi bukti penguasaan awal tanah (misalnya Girik, Letter C, atau bukti peralihan hak di bawah tangan sebelumnya).
Fotokopi Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Pemohon, yang diketahui oleh minimal dua saksi yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut.
Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
B. Prosedur Pengurusan:
Pengajuan ke Desa/Kelurahan: Pemohon menyerahkan berkas ke Kepala Desa atau Lurah setempat.
Pemeriksaan Dokumen: Pihak desa/kelurahan memeriksa keabsahan dokumen dan mencocokkan riwayat penguasaan tanah berdasarkan catatan administrasi desa (Buku C Desa).
Penandatanganan: Jika semua data dan riwayat cocok serta tanah tidak bersengketa, Kepala Desa/Lurah akan menerbitkan dan menandatangani SKT.
Pengesahan Camat (Opsional): SKT yang telah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa biasanya dimintakan pengesahan (diketahui) oleh Camat setempat.
4. SKT Bukan Tujuan Akhir!
Meskipun SKT penting sebagai landasan sejarah penguasaan, SKT bukanlah tujuan akhir dari legalitas properti. Dokumen ini hanya berfungsi sebagai jembatan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN.
Segera gunakan SKT sebagai dasar untuk mengajukan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) agar aset Anda memiliki kepastian hukum mutlak.
Percayakan panduan dan pengurusan dokumen legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: