Stop Mafia Tanah! Panduan Lengkap Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online via Aplikasi BPN
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen terkuat yang menjamin kepemilikan Anda atas tanah. Namun, maraknya kasus mafia tanah dan pemalsuan sertifikat membuat proses cek tanah atau verifikasi keaslian menjadi langkah wajib, terutama sebelum melakukan transaksi jual beli.
Kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kementerian ATR telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan Anda mengecek keaslian sertifikat dari mana saja.
1. Mengapa Pengecekan Sertifikat Sangat Penting?
Pengecekan sertifikat bukan sekadar prosedur, melainkan tindakan perlindungan aset yang krusial:
Verifikasi Keaslian: Memastikan sertifikat yang Anda pegang atau terima dari penjual adalah asli, bukan sertifikat palsu yang datanya tidak terdaftar di BPN.
Status Hukum Tanah: Mengecek apakah tanah tersebut sedang dalam status sengketa, diblokir, atau telah dijadikan jaminan (Hak Tanggungan).
Kesesuaian Data: Memastikan data yang tertera pada sertifikat fisik (nama pemilik, luas, lokasi) sesuai dengan data digital yang tersimpan di Buku Tanah BPN.
2. Cara Cek Tanah Online (Digital)
Anda tidak perlu lagi antre di Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan keaslian sertifikat. Manfaatkan aplikasi resmi dari BPN:
A. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku (Rekomendasi)
Aplikasi ini adalah platform digital BPN paling lengkap untuk urusan pertanahan:
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.
Daftar/Login: Lakukan pendaftaran akun menggunakan data diri (NIK, Nama, Email Aktif). Anda mungkin perlu melakukan aktivasi akun dengan mengonfirmasi NIK di Kantor Pertanahan terdekat jika ingin mengakses fitur informasi sertifikat secara penuh.
Pilih Menu "Cek Sertipikat": Setelah login, pilih menu "Cek Sertipikat" atau "Informasi Sertifikat".
Masukkan Data: Masukkan data sertifikat yang diminta (Nomor Hak, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan).
Lihat Hasil: Sistem akan menampilkan data sertifikat secara real-time dari database BPN, termasuk nomor sertifikat, luas, dan status hak.
B. Melalui Website Resmi BPN (atrbpn.go.id)
Anda juga dapat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat melalui situs resmi BPN:
Akses laman resmi BPN:
https://www.atrbpn.go.id/Pilih menu Layanan > Pengecekan Berkas atau Cari Berkas.
Masukkan data yang diperlukan, seperti Nomor Berkas, Kantor Pertanahan, dan Tahun Berkas.
Klik Cari Berkas. Informasi tentang status sertifikat, keaslian, dan riwayat proses akan ditampilkan.
3. Cara Cek Tanah Offline (Validasi di Kantah)
Meskipun layanan digital sangat membantu, pengecekan keaslian sertifikat yang paling kuat secara hukum tetap melalui prosedur Validasi Sertifikat di Kantor Pertanahan. Pengecekan ini wajib dilakukan oleh PPAT/Notaris sebelum proses jual beli.
Prosedur Verifikasi Fisik:
Ajukan Permohonan: Datangi Kantor Pertanahan setempat (bersama PPAT/Notaris) dengan membawa sertifikat asli.
Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran biaya Pengecekan Sertifikat di loket.
Pencocokan Data: Petugas BPN akan mencocokkan data fisik sertifikat (jenis kertas, security paper, dan tanda tangan) dengan Buku Tanah dan Surat Ukur asli yang tersimpan di arsip BPN.
Hasil: Jika data cocok, sertifikat akan diberi cap sebagai tanda telah diverifikasi. Jika data tidak cocok atau Buku Tanah ditemukan hilang/rusak, BPN akan melakukan proses perbaikan data.
Ingin Membeli Properti dengan Aman?
Jangan pernah melakukan pembayaran penuh sebelum Anda memastikan keaslian sertifikat. Proses cek tanah ini adalah langkah awal yang melindungi Anda dari kerugian finansial akibat penipuan sertifikat palsu.
Anda butuh bantuan PPAT/Notaris profesional untuk memastikan keaslian sertifikat sebelum transaksi?
Dapatkan informasi mengenai rekomendasi PPAT terdekat dan segera konsultasikan kebutuhan verifikasi sertifikat Anda di sini.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: