
Ringkasan Lengkap: Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah melakukan transaksi jual beli properti, melakukan balik nama sertifikat tanah adalah langkah hukum yang wajib dilakukan oleh pembeli. Balik nama bertujuan untuk mengubah nama pemilik yang tertera di sertifikat lama menjadi nama pembeli yang baru, memberikan Anda kekuatan hukum penuh atas aset tersebut dan menghindari potensi sengketa.
Informasi ini disadur dari panduan properti untuk memberikan Anda rincian lengkap mengenai prosedur, syarat, dan estimasi biaya.
1. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah pasca-jual beli umumnya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), meskipun Anda bisa mengurusnya sendiri di Kantor BPN:
Penerbitan Akta Jual Beli (AJB): Jual beli harus disahkan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT. AJB ini adalah dokumen dasar untuk Balik Nama.
Pembayaran Pajak: PPAT akan membantu menghitung dan memastikan pembayaran pajak (PPh oleh penjual dan BPHTB oleh pembeli) telah lunas.
Pengajuan ke BPN: Setelah AJB terbit dan pajak lunas, PPAT akan menyerahkan dokumen permohonan Balik Nama ke Kantor BPN setempat.
Verifikasi dan Penerbitan: Petugas BPN akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan mencatat perubahan kepemilikan. Proses ini memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.
2. Syarat Wajib Balik Nama Sertifikat Tanah
Dokumen yang perlu disiapkan dan diserahkan ke BPN meliputi:
Formulir permohonan (ditandatangani di atas materai).
Sertifikat Asli.
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
Fotokopi KTP dan KK pemohon (pembeli) dan penjual.
Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon/penjual adalah badan hukum).
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
Bukti lunas pembayaran BPHTB (pajak pembeli).
Izin pemindahan hak (jika tercantum tanda larangan pemindahan hak dalam sertifikat).
3. Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Terdapat beberapa komponen biaya yang harus Anda siapkan dalam proses Balik Nama:
Contoh Simulasi Biaya Balik Nama BPN (Tidak Termasuk Pajak dan AJB):
Jika nilai transaksi tanah Anda (200 m²) adalah Rp 280.000.000, maka biaya Balik Nama di BPN:
Rp 280.000.000 / 1.000 = Rp 280.000
Ditambah Biaya Pendaftaran: Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp 330.000
Butuh Bantuan Mengurus Balik Nama Sertifikat?
Menghitung pajak, melengkapi dokumen, dan mengurus prosedur ke BPN sering kali memakan waktu dan rentan terjadi kesalahan. Agar proses Balik Nama Anda berjalan mudah, aman, dan tanpa repot, percayakan pada Klinik Pertanahan.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: