Praktis! Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Cara Mudahnya

Praktis! Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Cara Mudahnya

Penulis: Admin Kategori: Pelayanan Pertanahan Dipublikasikan: 21 Oktober 2025, 11:47

Di tengah maraknya isu pemalsuan sertifikat dan sengketa lahan, memastikan keaslian dan status hukum properti menjadi sangat penting. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) telah menyediakan solusi digital yang efisien melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengecekan keaslian, tetapi juga sebagai portal informasi terpadu yang membawa layanan pertanahan langsung ke genggaman Anda.

Pengecekan mandiri ini penting dilakukan sebelum, selama, dan setelah transaksi properti untuk menjamin kepastian hukum aset Anda.


Sentuh Tanahku: Solusi Digital dari BPN

Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh BPN. Tujuan utamanya adalah memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan tanpa harus selalu datang fisik ke Kantor Pertanahan.

Beberapa manfaat utama menggunakan aplikasi ini adalah:

  1. Cek Keaslian Sertifikat: Memastikan data sertifikat fisik atau elektronik cocok dengan database resmi BPN.

  2. Pantau Berkas: Melacak status pengurusan berkas di BPN (real-time).

  3. Simulasi Biaya: Menghitung estimasi biaya PNBP untuk berbagai jenis layanan.

  4. Informasi Persyaratan: Melihat daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan untuk setiap layanan.


Langkah-Langkah Cek Sertifikat Tanah Melalui Sentuh Tanahku

Untuk dapat menggunakan fitur pengecekan sertifikat, Anda harus memiliki akun terdaftar dan terverifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku.

Tahap 1: Registrasi dan Aktivasi Akun

  1. Unduh Aplikasi: Instal aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store atau App Store.

  2. Daftar Akun Baru: Buka aplikasi, pilih menu "Masuk", lalu klik "Daftar di Sini". Isi data diri yang diminta (NIK, nama, email).

  3. Aktivasi: Buka email yang Anda gunakan untuk pendaftaran. Klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh BPN.

  4. Login: Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

Tahap 2: Mengecek Sertifikat

Setelah berhasil masuk, Anda dapat menggunakan fitur "Cari Berkas" atau "Info Sertifikat" untuk melakukan pengecekan:

1. Untuk Sertifikat yang Masih Fisik (Analog)

Jika sertifikat Anda masih berbentuk buku kertas, Anda dapat mengeceknya melalui fitur lokasi bidang:

  • Pada halaman utama, pilih layanan "Cari Bidang".

  • Pilih menu "Sertifikat Analog" atau "Pencarian Bidang (NIB/HAK)".

  • Masukkan data lokasi (Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan) dan Nomor Hak Sertifikat Anda.

  • Klik "Cari Bidang Tanah".

Hasil yang Muncul: Sistem akan menampilkan lokasi bidang tanah Anda di peta BPN. Jika lokasi dan data cocok, sertifikat Anda terdaftar dengan benar.

2. Untuk Sertifikat Elektronik (Sertifikat-El)

Jika Anda sudah memiliki Sertifikat-El, proses pengecekan keasliannya jauh lebih cepat:

  • Pengecekan Utama: Sertifikat-El dilengkapi dengan QR Code. Pindai QR Code tersebut menggunakan fitur scanner di aplikasi Sentuh Tanahku.

  • Hasil Pindai: Hasil pindai akan langsung menampilkan dokumen elektronik asli dan detail status terakhir sertifikat Anda, menjamin keaslian dan validitasnya.

  • Fitur "Sertipikatku": Jika Anda pemilik sah yang NIK-nya sudah terverifikasi di BPN, Anda dapat mengakses menu "Sertipikatku" untuk melihat detail lengkap dokumen elektronik (file PDF) sertifikat yang Anda miliki.


Catatan Penting: Verifikasi NIK

Untuk mengakses fitur-fitur penting yang memuat informasi pribadi (seperti "Sertipikatku" dan "Info Berkas"), Anda mungkin diwajibkan melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kantor Pertanahan terdekat.

Proses verifikasi ini hanya perlu dilakukan sekali untuk mengaitkan identitas Anda dengan data kepemilikan tanah di sistem BPN, sehingga menjamin keamanan akses data pribadi Anda.

Jangan biarkan aset berharga Anda rentan terhadap risiko pemalsuan. Lakukan pengecekan secara rutin melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Percayakan panduan dan pengurusan dokumen legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan