
Panduan Lengkap Rincian Biaya Resmi Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah yang belum bersertifikat adalah langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan yang diatur secara resmi oleh pemerintah, termasuk kewajiban pembayaran biaya yang sudah ditetapkan.
Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.
Syarat Wajib Pengajuan Sertifikat Hak Pertama Kali
Prosedur pengurusan sertifikat tanah pertama kali (Hak Baru) umumnya berlaku bagi tanah yang berasal dari girik, adat, atau yang belum didaftarkan. Dokumen yang diperlukan meliputi:
Formulir Permohonan: Formulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon.
Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan KK pemohon (wajib dicocokkan dengan aslinya).
Dokumen Alas Hak Asli: Bukti kepemilikan tanah sebelumnya (misalnya Girik, Letter C, Akta Jual Beli lama, atau Akta Waris).
Bukti Pelunasan PBB: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun terakhir.
Surat Pernyataan: Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan tidak dalam sengketa (bermaterai).
Patok Batas: Bukti pemasangan patok batas tanah.
Alur Proses dan Komponen Biaya Resmi BPN
Biaya pengurusan sertifikat hak baru yang dibayarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) memiliki tiga komponen utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
1. Biaya Pendaftaran Hak
Biaya ini merupakan biaya administrasi awal saat Anda mengajukan permohonan ke loket BPN.
Tarif Tetap: Rp 50.000,- per bidang tanah.
2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Biaya ini dikenakan untuk pengukuran batas-batas tanah di lokasi oleh Petugas Ukur BPN. Besaran biayanya bergantung pada luas tanah.
Untuk tanah dengan luas hingga 10 hektar, perhitungan biaya melibatkan luas tanah (L), faktor , dan biaya satuan khusus (HSBKu), ditambah biaya tetap Rp 100.000,-.
Untuk tanah yang lebih luas dari 10 hektar, tarif dasarnya akan berbeda.
3. Biaya Pemeriksaan Tanah
Biaya ini dikenakan untuk pemeriksaan data yuridis oleh Panitia Pemeriksa Tanah di Kantor Pertanahan. Perhitungannya juga bergantung pada luas tanah.
Perhitungan biayanya melibatkan luas tanah (L), faktor , dan biaya satuan khusus (HSBKpa), ditambah biaya tetap Rp 350.000,-.
4. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TACK)
Biaya ini dibebankan kepada pemohon untuk petugas yang melakukan pemeriksaan lapangan, sesuai dengan PP No. 13 Tahun 2010. Nominalnya bervariasi, namun umum di kisaran Rp 250.000,- per bidang, tergantung wilayah.
Simulasi Perhitungan Total Biaya BPN (Contoh: Luas 500 m²)
Sebagai ilustrasi, untuk tanah seluas 500 meter persegi (m²), estimasi total biaya yang harus dibayarkan ke BPN adalah sekitar Rp 897.000 (total ini diperoleh dari penjumlahan Biaya Pendaftaran, Pengukuran, Pemeriksaan, dan TACK).
Lama waktu pemrosesan sertifikat Hak Baru di Kantor BPN umumnya memakan waktu sekitar 45-90 hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap.
Ayo Urus Sertifikat Anda!
Meskipun rincian biaya resmi BPN sudah jelas, Anda juga harus memperhitungkan biaya pajak (seperti BPHTB) dan potensi biaya tambahan lain (jika menggunakan jasa Notaris/PPAT). Agar Anda bisa tenang dan fokus pada aset Anda, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: