
Panduan Lengkap Cara Mengecek Tanah yang Belum Bersertifikat (Girik/Adat) Secara Online di HP
Kepastian hukum atas aset tanah merupakan hal yang sangat penting. Bagi tanah yang masih berstatus adat atau girik, proses pendaftaran pertama kali untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat disarankan. Namun, sebelum memulai proses sertifikasi, Anda dapat melakukan pengecekan awal mengenai keberadaan dan status bidang tanah tersebut melalui layanan digital Kementerian ATR/BPN.
Meskipun tanah belum bersertifikat tidak memiliki Nomor Hak resmi, Anda tetap dapat memanfaatkan fitur online untuk memvisualisasikan data dan alur pendaftarannya.
Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.
Memahami Status Tanah Belum Bersertifikat
Tanah yang belum bersertifikat (seperti Girik, Letter C, atau Petok D) belum terdaftar secara lengkap di database BPN. Artinya, ketika dilakukan pengecekan melalui sistem digital, bidang tanah tersebut kemungkinan akan terlihat kosong (belum ter-plotting).
Namun, layanan digital BPN tetap berguna untuk melakukan pengecekan status pendaftaran dan simulasi biaya pengurusannya.
3 Cara Mengecek Status Pendaftaran Tanah dan Informasi Awal
Meskipun tidak dapat mengecek keaslian sertifikat (karena belum ada), Anda dapat menggunakan aplikasi dan laman resmi BPN untuk memverifikasi proses pendaftaran yang sedang atau akan Anda ajukan:
1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku (Pengecekan Berkas)
Aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN ini dapat diunduh di App Store maupun Google Play Store. Fitur ini sangat berguna jika Anda sudah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah dan ingin memantau perkembangannya.
Langkah-Langkah Pengecekan Berkas:
Unduh dan Daftar Akun: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dan buat akun baru dengan alamat email aktif.
Verifikasi Akun: Lakukan verifikasi akun (biasanya dengan mengunggah foto KTP) untuk mendapatkan akses penuh.
Masuk Aplikasi: Login dengan username dan password yang sudah didaftarkan.
Cari Berkas: Pilih menu 'Cek Berkas BPN Online' atau 'Info Berkas'.
Masukkan Data: Masukkan nomor berkas permohonan sertifikat yang sudah Anda dapatkan dari loket pendaftaran BPN, tahun, dan Kantor Pertanahan setempat.
Hasil: Sistem akan menampilkan status perkembangan pengurusan berkas Anda secara real-time.
2. Melalui Laman Resmi ATR/BPN (Pencarian Berkas)
Metode ini serupa dengan aplikasi Sentuh Tanahku, namun dilakukan melalui web browser:
Langkah-Langkah Pengecekan di Laman BPN:
Kunjungi Laman: Buka laman resmi atrbpn.go.id melalui browser HP Anda.
Pilih Layanan: Pilih menu 'Layanan' atau 'Publikasi'.
Cek Berkas: Klik menu 'Pengecekan Berkas' atau 'Cari Berkas'.
Isi Data: Lengkapi kolom informasi yang disediakan, termasuk Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan Tahun Berkas.
Hasil: Setelah mengisi captcha dan mengklik 'Cari Berkas', sistem akan menampilkan informasi mengenai status berkas pendaftaran sertifikat tanah Anda.
3. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku (Simulasi Biaya Girik ke SHM)
Salah satu fitur paling bermanfaat bagi pemilik tanah girik/adat adalah simulasi biaya pengurusan sertifikat pertama kali.
Langkah-Langkah Simulasi Biaya:
Masuk Aplikasi Sentuh Tanahku.
Pilih menu 'Simulasi Biaya'.
Masukkan Data Tanah: Masukkan data:
Luas Tanah (misalnya 500 m²).
Jenis Penggunaan Tanah (misalnya Rumah Tinggal).
Pilih Prosedur: Pendaftaran Hak Baru (Hak Milik/Girik).
Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota lokasi tanah.
Lihat Hasil: Klik 'Hitung Biaya'. Aplikasi akan menampilkan estimasi rincian biaya resmi PNBP BPN (Biaya Pengukuran, Pemeriksaan, dan Pendaftaran) yang harus Anda bayarkan.
Ayo Amankan Tanah Adat Anda!
Meskipun tanah belum bersertifikat tidak dapat dicek kepemilikannya secara digital (karena belum terekam), pastikan Anda melengkapi dokumen pendukung (Surat Keterangan Tidak Sengketa, Riwayat Tanah, dan Penguasaan Fisik Sporadik) dari Kelurahan/Desa. Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan terhindar dari pemalsuan dokumen, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: