Panduan Lengkap Cara Buat Sertifikat Tanah (SHM): Syarat, Proses, dan Biaya Terbaru

Panduan Lengkap Cara Buat Sertifikat Tanah (SHM): Syarat, Proses, dan Biaya Terbaru

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 25 November 2025, 10:09

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan sah di mata hukum. Proses pembuatan sertifikat, atau Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK), memang membutuhkan ketelitian dalam melengkapi dokumen.

Kunci utama dalam proses ini adalah memastikan asal usul hak tanah Anda jelas (misalnya dari Girik/Letter C, atau tanah yang belum pernah bersertifikat) dan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, alur proses, dan simulasi biaya pembuatan sertifikat tanah.


1. Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan Sertifikat

Persyaratan dokumen dibagi berdasarkan asal usul hak tanah yang akan disertifikatkan.

A. Dokumen Utama (Wajib Ada)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon.

  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.

  • Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.

B. Dokumen Tambahan (Jika Tanah Berasal dari Girik/Letter C)

  • Girik/Letter C/Petok D Asli yang dimiliki.

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah (dari Kepala Desa/Lurah) yang menjelaskan urutan pemilik sebelumnya.

  • Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh dari jual beli.

  • Surat Keterangan Tanah secara Sporadik (permohonan pendaftaran tanah).

2. Alur Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN

Proses pembuatan sertifikat dapat dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan atau melalui jasa Notaris/PPAT.

Tahapan Kunci:

  1. Pengajuan Berkas:

    • Datangi Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.

    • Ambil dan isi Formulir Permohonan PTPK.

    • Serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran.

    • Anda akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya awal.

  2. Pembayaran Biaya Awal: Bayar Biaya Pendaftaran sebesar Rp 50.000 dan Biaya Pengukuran yang tertera pada SPS.

  3. Pengukuran Lokasi: Petugas BPN akan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas tanah Anda. (Pemohon wajib hadir atau diwakili saat pengukuran).

  4. Penerbitan Surat Ukur: Setelah pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan Surat Ukur (SU) yang sah mengenai luas dan batas bidang tanah.

  5. Pemeriksaan Panitia A (TPA): Panitia BPN memeriksa keabsahan data yuridis (riwayat kepemilikan) dan data fisik (Surat Ukur) tanah.

  6. Penerbitan SK Hak: Jika pemeriksaan disetujui, Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas tanah.

  7. Pelunasan BPHTB: Pemohon wajib melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum sertifikat dicetak.

  8. Pencetakan dan Pengambilan Sertifikat: BPN mencetak sertifikat (SHM) dan menyerahkannya kepada pemohon atau kuasanya.

3. Simulasi Perhitungan Biaya PNBP Resmi BPN

Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di BPN dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam PP No. 128 Tahun 2015.

A. Biaya Pengukuran (Tu)

Ini adalah biaya untuk pengukuran dan pemetaan batas:

$$T_u = left( rac{ ext{Luas Tanah}}{500} imes ext{HSBKu} ight) + ext{Rp } 100.000$$

(Rumus berlaku untuk luas tanah hingga 10 hektar; HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran, nilainya ditetapkan BPN setempat).

B. Biaya Panitia Pemeriksaan (TPA)

Biaya untuk pemeriksaan data yuridis:

$$T_{PA} = left( rac{ ext{Luas Tanah}}{500} imes ext{HSBKpa} ight) + ext{Rp } 350.000$$

(HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Pemeriksa A).

C. Komponen Biaya Total (Diluar Pajak dan Jasa)

Komponen BiayaKeterangan
Biaya PendaftaranRp 50.000 (Tetap)
Biaya Pengukuran (Tu)Dihitung berdasarkan rumus Luas Tanah
Biaya Pemeriksaan Panitia (TPA)Dihitung berdasarkan rumus Luas Tanah
Biaya TambahanBPHTB (Wajib), PPh Penjual (Jika Transaksi), dan Jasa Notaris (Jika Menggunakan Jasa)

Estimasi Waktu Proses: Secara normal, proses pembuatan sertifikat dari awal hingga selesai memerlukan waktu sekitar 45 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan pembayaran lunas.


Urus Sertifikat Tanah Anda Secara Mandiri!

Mengurus sertifikat tanah secara mandiri di BPN akan membuat biaya Anda lebih hemat dan prosesnya lebih transparan, karena Anda tahu persis setiap langkah yang dilalui. Jika Anda tidak yakin dengan dokumen yang dimiliki, gunakan jasa Notaris/PPAT yang profesional.

Percayakan panduan dan pengurusan dokumen legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan