Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah: Syarat, Prosedur, dan Hitungan Biaya Resmi BPN
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah adalah langkah hukum krusial untuk mengalihkan hak kepemilikan aset properti dari pemilik lama (Penjual atau Pewaris) ke pemilik baru (Pembeli atau Ahli Waris). Tanpa proses ini, kepemilikan Anda tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna.
Balik nama wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan diselesaikan di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.
Bagian 1: Balik Nama Sertifikat Tanah Akibat Jual Beli
Proses ini wajib melibatkan PPAT, karena Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT merupakan dokumen utama untuk pengajuan ke BPN.
4 Langkah Utama Balik Nama Jual Beli
| Langkah | Aksi Krusial | Keterangan |
| 1. Pembayaran Pajak | Penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). | Pembayaran PPh (2.5%) dan BPHTB (5% dari NPOP) harus lunas sebelum AJB dibuat. |
| 2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) | Penjual dan Pembeli menandatangani AJB di hadapan PPAT. PPAT juga mengecek keaslian sertifikat di BPN. | Biaya PPAT umumnya berkisar 0,5%–1% dari nilai transaksi. |
| 3. Pengajuan Balik Nama | PPAT (atau kuasa) mengajukan dokumen AJB, sertifikat asli, dan bukti pajak ke Kantor Pertanahan (BPN). | Petugas BPN akan mencatat peralihan hak di buku tanah. |
| 4. Pengambilan Sertifikat Baru | Setelah proses selesai (sekitar 5 hari kerja), sertifikat baru dengan nama Pembeli dapat diambil di BPN. | Proses verifikasi dan pencatatan oleh BPN akan dikenakan biaya resmi. |
Syarat Dokumen Wajib Balik Nama Jual Beli
Formulir permohonan Balik Nama yang sudah diisi lengkap.
Sertifikat Asli Tanah.
Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
Fotokopi KTP dan KK Penjual & Pembeli.
Bukti lunas PPh Penjual dan BPHTB Pembeli.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Bagian 2: Balik Nama Sertifikat Tanah Akibat Warisan
Proses ini umumnya lebih sederhana dari segi pajak (bebas PPh), namun membutuhkan dokumen legalitas tambahan mengenai ahli waris.
3 Langkah Utama Balik Nama Warisan
| Langkah | Aksi Krusial | Keterangan |
| 1. Urus Dokumen Waris | Buat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dan Surat Kematian Pewaris. | SKAW membuktikan siapa saja ahli waris yang sah secara hukum. |
| 2. Bayar Pajak & Buat Akta | Ahli Waris membayar BPHTB Waris (mendapatkan keringanan NPOPTKP yang lebih tinggi). Buat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di PPAT jika ahli waris lebih dari satu. | APHB penting jika tanah akan dibalik nama ke salah satu ahli waris saja (bukan atas nama semua). |
| 3. Pengajuan ke BPN | Ahli Waris mengajukan berkas ke Kantor Pertanahan. | Proses di BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 5 hari kerja. |
Syarat Dokumen Wajib Balik Nama Warisan
Formulir permohonan Balik Nama.
Sertifikat Asli Tanah.
Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang sah.
Surat Kematian Pewaris.
Fotokopi KTP dan KK Seluruh Ahli Waris.
Bukti lunas BPHTB Waris.
Amankan Kepastian Hukum Properti Anda!
Pengurusan Balik Nama melibatkan banyak dokumen, perhitungan pajak yang rumit, dan koordinasi dengan PPAT/Notaris. Kesalahan dalam perhitungan BPHTB atau kelalaian dokumen waris dapat menunda proses secara signifikan.
Agar proses legalitas aset Anda berjalan cepat, akurat, dan bebas masalah, percayakan pengurusannya kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan Anda mendapatkan sertifikat sah atas nama Anda tanpa perlu repot.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: