
Panduan Lengkap 6 Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Transaksi Jual Beli Tanah
Jual beli tanah adalah investasi besar yang memiliki risiko tinggi. Sebelum Anda meneken Akta Jual Beli (AJB) dan menyerahkan dana, ada serangkaian langkah verifikasi yang harus dilakukan untuk memastikan legalitas dan keamanan aset Anda. Prosedur ini krusial untuk melindungi Anda dari sengketa, penipuan, hingga masalah hukum di masa mendatang.
Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.
6 Hal Penting yang Wajib Dicek Sebelum Transaksi
Untuk memastikan transaksi jual beli tanah berjalan aman dan sah secara hukum, calon pembeli wajib melakukan pengecekan mendalam terhadap enam aspek kunci berikut:
1. Verifikasi Keaslian dan Status Sertifikat di BPN
Ini adalah langkah paling fundamental. Sertifikat tanah yang ditawarkan harus dipastikan keasliannya dan status hukumnya.
Pengecekan di Kantor Pertanahan (Kantah): Datangi Kantah setempat. Petugas akan mencocokkan data sertifikat fisik yang ditawarkan penjual dengan data asli yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cek Status: Pengecekan ini akan memastikan apakah sertifikat tersebut asli, tidak sedang dalam sengketa, tidak diblokir, atau sedang dijadikan Hak Tanggungan (jaminan utang).
Jenis Hak: Pastikan jenis haknya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), karena ini adalah hak terkuat. Jika HGB atau Hak Pakai, pastikan sisa waktunya memadai.
2. Cek Kesesuaian Fisik Tanah dengan Sertifikat
Jangan hanya percaya pada dokumen. Anda harus memastikan tanah yang tertera di sertifikat sama persis dengan kondisi di lapangan.
Kunjungan Langsung: Datangi lokasi tanah. Cocokkan bentuk, luas, dan batas-batas tanah di lapangan dengan data di Sertifikat Tanah dan Surat Ukur.
Libatkan Pemilik Batas: Ajak pemilik tanah yang berbatasan untuk memastikan patok atau batas-batas kepemilikan sudah jelas dan disepakati.
3. Cek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) / Zonasi
Anda perlu memastikan peruntukan tanah yang dibeli sesuai dengan rencana penggunaan Anda (misalnya, untuk hunian, komersial, atau pertanian).
Pengecekan di Dinas Tata Kota/PUPR: Tanyakan apakah tanah tersebut berada di Zona Hijau (larangan mendirikan bangunan), rawan bencana, atau jalur pengembangan proyek pemerintah. Membeli tanah di zona yang salah dapat menyebabkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditolak.
4. Verifikasi Identitas Penjual dan Status Kepemilikan
Anda wajib memastikan bahwa pihak yang menjual adalah pemilik sah yang berhak secara hukum melakukan transaksi.
Cocokkan Nama: Nama yang tertera di KTP penjual harus sama persis dengan nama yang tercantum pada sertifikat tanah.
Status Pernikahan: Jika penjual sudah menikah, wajib melampirkan Surat Persetujuan Suami/Istri karena tanah bisa menjadi harta bersama (gono-gini).
Tanah Warisan: Jika tanah adalah warisan, penjual wajib menyertakan Akta Waris atau Surat Keterangan Waris yang sah.
5. Cek Riwayat Tunggakan Pajak (PBB)
Kewajiban pajak atas tanah harus dipastikan lunas sebelum transaksi.
Minta SPPT dan Bukti Bayar: Minta penjual menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir dan bukti lunas pembayaran pajak.
Hindari Tunggakan: Tunggakan PBB dapat menjadi penghalang dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
6. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT Resmi
Seluruh proses pemindahan hak harus dilakukan secara legal di hadapan pejabat berwenang untuk mendapatkan kekuatan hukum.
AJB oleh PPAT: AJB harus dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang merupakan notaris yang berwenang di wilayah tersebut. Transaksi di bawah tangan (tanpa PPAT) tidak sah dan berisiko tinggi.
Ayo Amankan Transaksi Tanah Anda! Proses jual beli tanah melibatkan banyak dokumen legal dan perhitungan pajak yang kompleks (PPh dan BPHTB). Kerumitan ini sering kali menyebabkan investor pemula salah langkah. Agar Anda bisa tenang dan fokus pada aset baru Anda, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: