Mudahnya Balik Nama Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Resmi BPN

Mudahnya Balik Nama Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Resmi BPN

Penulis: Admin Kategori: Pelayanan Pertanahan Dipublikasikan: 09 November 2025, 12:18

Balik nama sertifikat tanah adalah langkah hukum yang mutlak harus dilakukan setelah terjadi peralihan hak, baik itu karena jual beli, warisan, hibah, atau tukar menukar. Prosedur ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan secara resmi dari pemilik lama ke nama Anda.

Melalui proses Balik Nama yang sah di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN, Anda mendapatkan kepastian hukum penuh dan melindungi aset properti Anda dari sengketa atau klaim pihak lain di masa depan.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


Syarat Wajib Pengajuan Balik Nama Sertifikat

Untuk memastikan proses Balik Nama berjalan lancar di Kantor Pertanahan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting ini. Kelengkapan dokumen adalah kunci kecepatan proses.

DokumenKeterangan
Formulir PermohonanFormulir yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon.
Sertifikat Tanah AsliSertifikat hak atas tanah yang akan dibalik nama.
Akta Peralihan HakAkta Jual Beli (AJB) dari PPAT (untuk jual beli), Akta Hibah, atau Akta Waris/Surat Keterangan Waris (untuk warisan).
Identitas PihakFotokopi KTP dan KK Pemegang Hak Lama (Penjual/Pewaris) dan Penerima Hak Baru (Pembeli/Ahli Waris).
Bukti Pembayaran PajakBukti lunas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) (untuk jual beli).
Pajak Bumi & BangunanFotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun terakhir.
Surat KuasaApabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

Alur Proses Balik Nama Sertifikat Tanah (Kasus Jual Beli)

Proses Balik Nama idealnya dilakukan melalui jasa PPAT/Notaris karena melibatkan pembuatan AJB dan kewajiban perpajakan yang kompleks.

1. Peran Sentral PPAT/Notaris

  • Pengecekan Sertifikat: PPAT memastikan sertifikat asli, status tanah, dan tidak sedang dalam sengketa atau diblokir di Kantor Pertanahan.

  • Pembayaran Pajak: PPAT memfasilitasi penghitungan dan pembayaran PPh (ditanggung penjual) dan BPHTB (ditanggung pembeli).

  • Pembuatan AJB: PPAT membuat Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar hukum peralihan hak, ditandatangani kedua belah pihak.

2. Pengajuan Balik Nama di BPN

Setelah semua dokumen lengkap dan pajak dibayar, PPAT akan mengajukan permohonan ke Kantah BPN:

  • Penyerahan Berkas: Petugas BPN menerima berkas permohonan Balik Nama yang dilengkapi AJB dan bukti lunas pajak.

  • Pemeriksaan Dokumen: BPN memverifikasi keaslian AJB, bukti pajak, dan status sertifikat lama.

  • Pencatatan: Setelah verifikasi berhasil, nama pemegang hak pada sertifikat akan dicoret dan diganti dengan nama pemilik yang baru.

3. Penerbitan Sertifikat Baru

  • Sertifikat yang telah dibalik nama selesai diproses dan diserahkan kepada pemohon (atau melalui PPAT).

  • Waktu Proses: Lama waktu pemrosesan di Kantor BPN biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja sejak diterimanya berkas lengkap.


Ayo Urus Balik Nama Anda!

Meskipun terlihat mudah, kerumitan dalam melengkapi dokumen, perhitungan kewajiban pajak yang kompleks, dan tahapan birokrasi seringkali menghambat proses Balik Nama.

Agar Anda bisa tenang dan mendapatkan kepastian hukum atas aset baru Anda, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. Jika Anda ingin melakukan simulasi biaya, bisa langsung klik di sini.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan