Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN: Prosedur, Syarat, dan Tahapannya
Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah adalah langkah hukum paling krusial setelah Anda melakukan transaksi jual beli, menerima hibah, atau mendapatkan warisan. Proses ini bertujuan untuk mengubah data pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar sesuai dengan pemilik yang baru.
Banyak masyarakat yang ragu mengurus sendiri karena dianggap rumit. Padahal, dengan dokumen yang lengkap dan pemahaman alur yang benar, proses ini sangat transparan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah mengurus Balik Nama di Kantor Pertanahan setempat.
1. Persyaratan Dokumen Wajib
Sebelum mendatangi kantor BPN, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanya.
Sertifikat Tanah Asli: Dokumen utama yang akan diubah nama pemiliknya.
Akta Tanah dari PPAT: Berupa AJB (Akta Jual Beli), Akta Hibah, atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Identitas Pihak Terkait: Fotokopi KTP dan KK Penjual serta Pembeli (Penerima Hak) yang telah dilegalisir petugas loket.
Izin Pemindahan Hak: Jika dalam sertifikat terdapat catatan/syarat yang memerlukannya.
Bukti Pelunasan Pajak: * PPh (Pajak Penghasilan) bagi penjual.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi pembeli.
Bukti Pelunasan PBB: Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah lunas.
2. Prosedur dan Alur Pengurusan di BPN
Setelah dokumen lengkap, ikuti alur pelayanan di Kantor Pertanahan:
Langkah 1: Pendaftaran dan Verifikasi
Datangi loket pelayanan dan serahkan berkas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Anda akan diberikan Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar biaya administrasi.
Langkah 2: Pembayaran Biaya PNBP
Bayarlah biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui bank persepsi atau kantor pos. Simpan bukti bayarnya untuk diserahkan kembali ke petugas loket.
Langkah 3: Validasi dan Pencatatan
Setelah pembayaran terverifikasi, petugas BPN akan melakukan validasi data. Nama pemilik lama pada buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tinta hitam dan digantikan dengan nama pemilik baru, dilengkapi tanggal peralihan dan tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan.
Langkah 4: Penyerahan Sertifikat
Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja (untuk peralihan hak jual beli). Anda dapat mengambil sertifikat yang telah berganti nama di loket pengambilan dengan menunjukkan bukti pendaftaran.
3. Estimasi Biaya PNBP di BPN
Biaya resmi di BPN dihitung berdasarkan nilai tanah (Nilai Jual Tanah) yang ditetapkan BPN.
Rumus Umum:
(Nilai Tanah / 1.000) + Rp 50.000
Contoh: Jika nilai tanah Anda Rp 200.000.000, maka biayanya adalah Rp 200.000 + Rp 50.000 = Rp 250.000.
Pastikan Legalitas Aset Anda Terjamin!
Jangan menunda proses Balik Nama setelah transaksi selesai. Tanpa Balik Nama, posisi hukum Anda sebagai pemilik baru belum sepenuhnya kuat di database negara.
Percayakan panduan dan pengurusan dokumen legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan.
Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.
Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, Gratis. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: