Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

Cara Cek Status Sertifikat Tanah Secara Online: Cepat, Mudah, dan Anti Ribet!

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 10 November 2025, 11:28

Mengecek status sertifikat tanah sangat penting, terutama jika Anda sedang dalam proses pengurusan Balik Nama, Pemecahan, atau penerbitan sertifikat baru. Layanan digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memungkinkan Anda memantau progress berkas secara real-time dan memverifikasi keaslian sertifikat kapan saja.

Layanan ini dirancang untuk memberikan transparansi dan kepastian, sekaligus melindungi masyarakat dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status sertifikat tanah secara online.


1. Cek Status Proses Berkas (Mengurus Sertifikat Baru/Balik Nama)

Jika Anda atau Notaris/PPAT Anda baru saja mengajukan permohonan ke BPN, Anda dapat memantau progress berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi mobile ini adalah alat terbaik untuk melacak proses berkas:

  1. Unduh dan Login: Unduh dan login ke aplikasi Sentuh Tanahku (pastikan akun Anda sudah terverifikasi).

  2. Pilih Menu: Di halaman utama, pilih menu "Layanan" atau "Cari Berkas".

  3. Masukkan Data: Masukkan data yang diperlukan, yaitu Nomor Berkas dan Tahun Pendaftaran (nomor ini tertera pada tanda terima berkas dari BPN).

  4. Lihat Status: Klik "Cari Berkas". Sistem akan menampilkan status proses berkas Anda secara kronologis, misalnya:

    • Berkas Diterima

    • Pengukuran Lapangan

    • Pemeriksaan Panitia A

    • SK Terbit

    • Pencetakan Sertifikat

    • Selesai (Siap Diambil)

Melalui Situs Web Resmi BPN

Anda juga dapat menggunakan situs web resmi BPN untuk fungsi yang sama:

  1. Akses situs web https://www.atrbpn.go.id/.

  2. Pilih menu Layanan > Pengecekan Berkas.

  3. Masukkan Nomor Berkas, Kantor Pertanahan, dan Tahun Berkas.

  4. Klik Cari Berkas.

2. Cek Status Legalitas dan Keaslian Sertifikat (Verifikasi)

Pengecekan status legalitas sertifikat bertujuan untuk memastikan apakah sertifikat yang Anda pegang asli dan tidak diblokir (misalnya, karena sengketa atau Hak Tanggungan).

Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Fitur ini ideal untuk memverifikasi keaslian sertifikat yang sudah jadi:

  1. Login ke aplikasi Sentuh Tanahku.

  2. Pilih menu "Cek Sertipikat" atau "Informasi Sertifikat".

  3. Masukkan detail sertifikat: Nomor Hak, Jenis Hak, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.

  4. Lihat Hasil: Sistem akan mencocokkan data yang Anda masukkan dengan data di Buku Tanah BPN.

    • Jika data cocok, sertifikat Anda asli dan sah terdaftar.

    • Jika muncul status "Hak Tanggungan" atau "Blokir", berarti sertifikat tersebut sedang dijadikan jaminan atau sedang dalam sengketa.

Melalui Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el)

Jika Anda sudah memiliki Sertifikat Elektronik, verifikasi statusnya sangat mudah:

  1. Pindai QR Code pada Sertifikat-el menggunakan fitur Scanner di aplikasi Sentuh Tanahku.

  2. Sistem akan langsung menampilkan dokumen elektronik asli (file PDF) dan status legalitas terakhirnya.

Amankan Proses Properti Anda

Memanfaatkan layanan online BPN adalah langkah proaktif yang harus dilakukan oleh setiap pemilik dan calon pembeli properti. Selalu pastikan Anda memantau status berkas Anda dan memverifikasi keaslian sertifikat sebelum melakukan pembayaran yang besar.

Klinik Pertanahan dapat membantu Anda memahami dan menindaklanjuti status berkas yang mencurigakan atau bermasalah.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan