Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah dan Cepat Hindari Penipuan

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah dan Cepat Hindari Penipuan

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Elektronik Dipublikasikan: 10 November 2025, 10:30

Sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan. Sebelum melakukan transaksi properti, mengecek keaslian sertifikat adalah langkah wajib untuk menjamin legalitas dan menghindari risiko pemalsuan oleh oknum mafia tanah.

Kini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital yang memungkinkan masyarakat memverifikasi sertifikat secara mudah dan cepat.

Anda dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui dua cara utama, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI.


1. Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku adalah platform resmi BPN yang paling direkomendasikan karena terintegrasi langsung dengan data kepemilikan Anda.

Tahapan Pengecekan:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.

  2. Daftar/Aktivasi Akun:

    • Jika belum memiliki akun, ketuk 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini'. Lengkapi data yang dibutuhkan (NIK, email aktif, dll.).

    • Cek email Anda untuk tautan aktivasi dan klik tautan tersebut.

  3. Login: Masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah Anda buat.

  4. Pilih Layanan: Di halaman utama, pilih layanan 'Cari Berkas' atau 'Informasi Sertifikat'.

  5. Masukkan Data: Isi data sertifikat yang diperlukan, seperti Kantor Pertanahan, Nomor Hak, dan data diri.

  6. Lihat Hasil: Klik 'Cari Berkas'. Sistem akan menampilkan informasi sertifikat tanah yang ingin Anda cek, memverifikasi keabsahannya dengan database BPN.

2. Cek Sertifikat Tanah Melalui Situs BHUMI

Situs BHUMI terintegrasi dengan geoportal ATLAS milik BPN, memungkinkan Anda melihat gambaran bidang-bidang tanah yang terdaftar di sistem.

Tahapan Pengecekan:

  1. Akses Situs: Buka situs BHUMI melalui browser Anda: https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

  2. Cari Bidang: Di bagian atas layar, klik simbol kaca pembesar (ikon pencarian).

  3. Pilih Opsi Pencarian: Pilih opsi 'Pencarian Bidang' (NIB/HAK/NIBEL).

  4. Masukkan Data Lokasi: Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan lokasi tanah.

  5. Masukkan Nomor Identifikasi: Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak yang tertera pada sertifikat.

  6. Lihat Hasil: Klik 'Cari Bidang'. Situs akan menampilkan informasi terkait bidang tanah tersebut, termasuk lokasi di peta.


Penting untuk Diketahui

Pengecekan online ini memberikan informasi penting mengenai status legalitas tanah Anda di database BPN. Jika data sertifikat yang Anda miliki (nomor hak, luas, lokasi) sesuai dengan data yang muncul di aplikasi Sentuh Tanahku atau situs BHUMI, maka sertifikat tersebut adalah sah dan terdaftar.

Jika terdapat ketidaksesuaian atau sertifikat tidak ditemukan, segera hubungi atau datangi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan verifikasi fisik (validasi sertifikat) guna memastikan kejelasan status hukum aset Anda

 halaman utama,menuju halaman pendaftaran konsultasi  


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan