Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL: Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya dari BPN

Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL: Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya dari BPN

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 11 November 2025, 10:12

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini dikenal sebagai "sertifikat gratis" karena sebagian besar biaya pengukuran, penerbitan, dan pemeriksaan ditanggung oleh negara.

PTSL adalah kesempatan terbaik untuk mengamankan aset properti Anda, terutama jika Anda masih memegang bukti kepemilikan lama seperti Girik atau Letter C.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.


Syarat Wajib Pendaftaran Tanah Lewat PTSL

Meskipun biaya inti digratiskan oleh pemerintah, pemohon tetap wajib menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan ke Kantor Pertanahan atau Desa/Kelurahan:

DokumenKeterangan
Identitas DiriFotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Surat PermohonanSurat permohonan pengajuan sebagai peserta PTSL.
Bukti Surat TanahBukti kepemilikan tanah, seperti Girik, Letter C, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Surat Keterangan Waris.
Pajak & BPHTBFotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Bukti Setor BPHTB dan PPh (Dikecualikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah/miskin).
Tanda BatasSurat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan (Gemapatas).
Dokumen Pendukung LainMaterai Rp10.000 (minimal 2 lembar) dan blangko PTSL yang sudah diisi.

Prosedur 6 Langkah Mengurus Sertifikat Lewat PTSL

Proses PTSL dilakukan secara massal dan sistematis oleh BPN yang bekerja sama dengan aparat desa/kelurahan setempat:

Langkah 1: Pengecekan Lokasi dan Penyuluhan

  • Cek Wilayah: Pastikan tanah Anda berada di wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi program PTSL. Anda dapat menanyakan hal ini kepada Kepala Desa/Lurah.

  • Ikuti Penyuluhan: Calon peserta wajib mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL (Satgas Fisik & Yuridis) dan aparatur desa.

Langkah 2: Pelaksanaan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)

  • Aksi: Pemohon diwajibkan memasang patok atau tanda batas tanah yang disepakati bersama tetangga yang berbatasan.

  • Tujuan: Menghindari sengketa batas di masa depan. Pemohon harus menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.

Langkah 3: Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

  • Data Fisik: Petugas Satgas Fisik BPN akan turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran bidang tanah.

  • Data Yuridis: Petugas Satgas Yuridis mengumpulkan dan meneliti berkas alas hak dan bukti kepemilikan tanah lama (Girik, Letter C, dll.).

Langkah 4: Pengumuman dan Penelitian

  • Penelitian: Panitia Ajudikasi (Panitia A) meneliti dan memproses semua data yang terkumpul (memakan waktu sekitar 14 hari).

  • Pengumuman: Hasil pengolahan data diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan untuk memberi kesempatan kepada publik untuk mengajukan sanggahan.

Langkah 5: Penerbitan Sertifikat

  • Keputusan: Jika pengumuman lolos dan tidak ada sanggahan yang sah, BPN akan menerbitkan SK Hak Milik.

  • Pencetakan: Sertifikat Tanah akan dicetak dan dicatat dalam buku tanah.

Langkah 6: Penyerahan Sertifikat

  • Sertifikat Tanah akan diserahkan kepada pemohon secara langsung oleh BPN atau melalui perwakilan desa/kelurahan.

Apakah PTSL Benar-benar Gratis?

Ya, biaya Pengukuran, Penerbitan Sertifikat, Pemeriksaan, dan Pengolahan Data ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Namun, masyarakat tetap menanggung Biaya Pra-Sertifikasi, yaitu:

  1. Pengadaan dan Pemasangan Patok (tanda batas).

  2. Biaya Administrasi Desa/Kelurahan (fotokopi dokumen, meterai, transportasi petugas desa/kelurahan).

  3. BPHTB dan PPh (jika status ekonomi pemohon tidak dibebaskan dari kewajiban pajak ini).


Ayo Sertifikatkan Tanah Anda Sekarang!

Program PTSL adalah solusi tercepat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah Anda. Jangan tunda pendaftaran dan hindari risiko kehilangan nilai hukum aset Anda.

Percayakan pengurusan konversi tanah Girik atau adat Anda melalui PTSL kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan proses berjalan efisien dan semua persyaratan teknis dipenuhi dengan benar.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan