Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN? Cek Durasi Resmi dan Faktor Keterlambatan

Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN? Cek Durasi Resmi dan Faktor Keterlambatan

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 11 November 2025, 09:20

Setelah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, pertanyaan terbesar selanjutnya adalah: Berapa lama waktu yang dibutuhkan BPN untuk memproses Balik Nama sertifikat hingga selesai?

Durasi pemrosesan Balik Nama sangat bergantung pada jenis dokumen peralihan hak yang digunakan (Jual Beli, Warisan, atau Lelang) dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Memahami durasi standar ini penting agar Anda dapat memantau kinerja PPAT dan memastikan aset Anda segera memiliki kepastian hukum atas nama Anda.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah


Standar Waktu Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

BPN menetapkan standar waktu penyelesaian untuk pengurusan Balik Nama yang dihitung sejak berkas diterima secara lengkap, lunas pajak, dan tanpa sengketa.

1. Balik Nama Akibat Jual Beli, Hibah, atau Tukar Menukar

Peralihan hak yang didasarkan pada Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki proses yang paling cepat.

  • Waktu Standar: 5 Hari Kerja.

  • Keterangan: Durasi ini berlaku jika sertifikat sudah dilakukan cek status, AJB sudah dibuat, dan seluruh kewajiban pajak (PPh dan BPHTB) telah dibayar lunas.

2. Balik Nama Akibat Warisan atau Wasiat

Proses warisan membutuhkan waktu sedikit lebih lama karena adanya verifikasi tambahan terhadap dokumen waris (seperti Surat Keterangan Ahli Waris/SKAW).

  • Waktu Standar: 5 Hari Kerja (jika sertifikat sudah menjadi SHM) hingga 14 Hari Kerja (jika ada konversi atau pengecekan kompleks).

  • Keterangan: Proses dimulai setelah ahli waris melengkapi SKAW, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) (jika ada), dan lunas BPHTB Warisan.

3. Balik Nama Akibat Lelang

Peralihan hak yang didasarkan pada Risalah Lelang dari instansi lelang (seperti KPKNL) juga memiliki waktu yang relatif cepat.

  • Waktu Standar: 5 Hari Kerja.

  • Keterangan: Berkas yang diajukan ke BPN adalah Risalah Lelang, dan proses Balik Nama dilakukan setelah lunas pajak dan bea lelang.

Faktor Utama yang Menyebabkan Keterlambatan

Meskipun standar waktu yang ditetapkan BPN relatif cepat, proses di lapangan seringkali memakan waktu lebih lama. Hal ini biasanya disebabkan oleh:

  • Kelengkapan Dokumen: Dokumen yang tidak lengkap, seperti kekurangan fotokopi KTP/KK atau PBB yang belum lunas.

  • Masalah Pajak: Keterlambatan pembayaran PPh atau BPHTB, atau adanya perbedaan nilai transaksi yang dicantumkan dalam AJB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  • Sertifikat Belum Didaftarkan: Adanya perbedaan data fisik atau yuridis di sertifikat dengan data di BPN yang mengharuskan pengecekan ulang atau pengukuran lapangan.

  • Sertifikat dalam Sengketa: Adanya blokir dari pihak lain atau pengajuan sengketa yang belum terselesaikan.

Tips Mempercepat Proses Balik Nama

  1. Gunakan Jasa PPAT: PPAT memiliki akses dan pemahaman yang lebih baik terhadap prosedur BPN dan pajak.

  2. Cek Sertifikat Pra-AJB: Pastikan PPAT melakukan pengecekan status sertifikat (tidak sengketa/diblokir) sebelum AJB ditandatangani.

  3. Bayar Pajak Tepat Waktu: Segera lunasi PPh dan BPHTB agar AJB dapat diproses tanpa hambatan.


Amankan Sertifikat Anda Tanpa Hambatan Waktu!

Durasi Balik Nama yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan masalah hukum dan klaim di masa depan. Jangan biarkan investasi Anda tertahan oleh proses birokrasi yang lambat.

Percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan proses Balik Nama Anda berjalan cepat, akurat, dan sesuai standar 5 hari kerja BPN.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan