7 Langkah Krusial Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN

7 Langkah Krusial Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN

Penulis: Admin Kategori: Pelayanan Pertanahan Dipublikasikan: 15 Oktober 2025, 16:46

Sertifikat tanah adalah bukti hak kepemilikan terkuat atas properti Anda. Kehilangan dokumen ini tentu sangat mengkhawatirkan. Namun, sebagai pemilik hak, Anda berhak mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Proses ini wajib diikuti secara prosedural untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat lama dan menjamin kepastian hukum aset Anda.

Informasi ini disadur dari prosedur resmi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan panduan yang akurat dan langkah demi langkah.

7 Langkah Krusial Mengurus Sertifikat Hilang

Untuk memastikan sertifikat pengganti Anda terbit dengan lancar dan sah secara hukum, ikuti tujuh langkah terperinci berikut:

Langkah 1: Membuat Laporan Kehilangan Resmi di Kepolisian

  • Tujuan: Mendapatkan bukti otentik dan legal mengenai kehilangan sertifikat.

  • Aksi: Segera datangi Polsek atau Polres terdekat di wilayah domisili Anda.

  • Output Wajib: Peroleh Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) asli. Dokumen ini menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan ke BPN.

Langkah 2: Mengumpulkan dan Melengkapi Dokumen Persyaratan

Lengkapi semua berkas yang dibutuhkan sebelum datang ke Kantah. Kelengkapan dokumen menentukan cepat lambatnya proses:

  • Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.

  • STLK (Asli): Dari Kepolisian setempat.

  • Identitas Pemohon: Fotokopi KTP dan KK Pemilik Hak.

  • Dokumen Tanah: Fotokopi Sertifikat lama (jika ada), dan fotokopi lunas SPPT PBB tahun berjalan.

  • Surat Pernyataan Sumpah: Surat pernyataan dari pemegang hak yang menegaskan sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan.

Langkah 3: Pengajuan Berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah)

  • Aksi: Datangi loket layanan di Kantah setempat (sesuai lokasi tanah) dan serahkan berkas lengkap.

  • Verifikasi: Petugas loket akan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. Jika lengkap, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran.

Langkah 4: Pembayaran Biaya Administrasi Awal

  • Anda wajib membayar biaya administrasi awal sesuai tarif resmi BPN.

  • Estimasi Biaya Pokok: Biaya pokok penerbitan sertifikat pengganti per sertifikat adalah sekitar Rp 350.000.

  • Rincian ini biasanya mencakup biaya pendaftaran, biaya salinan Surat Ukur, dan biaya sumpah.

Langkah 5: Pengambilan Sumpah Pemegang Hak

  • Prosedur: Pemilik hak wajib mengucapkan Pernyataan di Bawah Sumpah di hadapan Kepala Kantah atau pejabat yang ditunjuk.

  • Tujuan: Memberi kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan sertifikat lama.

Langkah 6: Pengumuman di Media Massa (Masa Sanggah)

  • Aksi BPN: Kantah akan mengumumkan rencana penerbitan sertifikat pengganti di surat kabar lokal.

  • Tujuan: Memberi kesempatan kepada publik untuk mengajukan keberatan (masa sanggah), umumnya selama 30 hari. Biaya pengumuman ini ditanggung oleh pemohon.

Langkah 7: Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat Pengganti

  • Pencatatan: Setelah masa sanggah berakhir tanpa adanya keberatan yang sah, BPN akan mencatat hilangnya sertifikat lama di Buku Tanah.

  • Penerbitan: Sertifikat pengganti akan dicetak. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dan mencantumkan nomor hak yang sama dengan sertifikat yang hilang.

  • Waktu Proses: Secara keseluruhan, proses ini membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.


Ayo Amankan Kepemilikan Tanah Anda!

Mengurus dokumen properti yang hilang melibatkan birokrasi dan persyaratan yang detail. Satu kesalahan kecil pada dokumen dapat menyebabkan berkas Anda ditolak dan proses menjadi berlarut-larut.

Agar Anda bisa tenang dan fokus pada aset Anda, percayakan pengurusan legalitas properti Anda kepada Klinik Pertanahan. Kami pastikan semua prosedur berjalan efisien dan sesuai dengan peraturan BPN.

Ayo gabung dan konsultasikan masalah pertanahan Anda bersama Klinik Pertanahan. Kami menyediakan layanan konsultasi seharga Rp 15.000/sesi selama 15 menit.

Dapatkan informasi tentang layanan lengkap kami dan segera daftar konsultasi untuk memulai. 


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan