Waspadai Sertifikat Palsu: Cara Cek di Portal Resmi ATR/BPN

Waspadai Sertifikat Palsu: Cara Cek di Portal Resmi ATR/BPN

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 24 Juli 2025, 10:54

Maraknya kasus pemalsuan sertifikat tanah menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum kepemilikan aset. Baik dalam transaksi jual beli, hibah, maupun urusan warisan, keaslian sertifikat adalah hal mutlak yang harus dipastikan. Untungnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan portal dan aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah secara mandiri dan cepat.


Mengapa Harus Cek Keaslian Sertifikat?

Pengecekan keaslian sertifikat tanah adalah langkah fundamental untuk:

  • Melindungi Diri dari Penipuan: Sertifikat palsu bisa menjadi modus operandi mafia tanah yang merugikan Anda jutaan hingga miliaran rupiah.

  • Memastikan Kepastian Hukum: Hanya sertifikat asli yang memberikan kepastian hukum atas hak Anda terhadap tanah tersebut.

  • Kelancaran Transaksi: Dalam setiap proses hukum atau transaksi yang melibatkan tanah (misalnya jual beli, jaminan bank), sertifikat yang sah mutlak diperlukan.

  • Menghindari Sengketa: Sertifikat palsu dapat memicu sengketa kepemilikan yang rumit dan berlarut-larut.


Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah di Portal Resmi ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN menyediakan beberapa platform daring yang dapat Anda manfaatkan untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah. Berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Melalui Situs Web Resmi ATR/BPN

Ini adalah cara paling umum dan dapat diakses dari perangkat apa pun yang terhubung internet:

  • Akses Situs Resmi: Buka peramban web Anda dan kunjungi www.atrbpn.go.id.

  • Pilih Menu Publikasi: Di halaman utama, cari dan klik menu "Publikasi".

  • Layanan Pengecekan Berkas: Setelah itu, pilih submenu "Layanan", lalu klik "Pengecekan Berkas".

  • Isi Data yang Diminta: Anda akan diminta untuk memasukkan beberapa informasi yang tertera pada sertifikat Anda, seperti:

    • Nama Kantor Pertanahan (sesuai wilayah tanah)

    • Nomor Berkas

    • Tahun Berkas

  • Verifikasi Captcha: Centang kotak Captcha untuk membuktikan Anda bukan robot.

  • Cari Berkas: Klik tombol "Cari Berkas" di bagian bawah.

  • Lihat Hasil: Sistem akan menampilkan informasi detail sertifikat tanah Anda, termasuk status keaslian dan kesesuaian data dengan basis data BPN.

2. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi resmi ini sangat praktis untuk digunakan melalui smartphone Anda:

  • Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  • Daftar/Login Akun: Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan alamat email aktif dan buat username serta kata sandi. Setelah itu, login ke aplikasi.

  • Pilih Menu "Cari Berkas BPN Online" / "Cari Bidang": Setelah berhasil masuk, pilih menu ini.

  • Info Sertifikat: Klik "Info Sertifikat".

  • Masukkan Data Sertifikat:

    • Untuk Sertifikat Fisik (Analog): Pilih jenis hak, kantor pertanahan, desa/kelurahan, dan nomor hak yang tertera pada sertifikat.

    • Untuk Sertifikat Elektronik: Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) atau kode sertifikat.

  • Cari Berkas: Aplikasi akan menampilkan data sertifikat tanah dan informasi kepemilikannya. Anda bahkan bisa melihat lokasi bidang tanah di peta.

3. Melalui Situs BHUMI ATR/BPN

BHUMI adalah portal peta interaktif dari Kementerian ATR/BPN yang menampilkan visualisasi bidang tanah dan informasi terkait:

  • Akses Situs BHUMI: Kunjungi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta melalui peramban web Anda.

  • Pilih Opsi Pencarian: Di sisi kiri atas layar, klik ikon kaca pembesar dengan tanda plus (+).

  • Pilih "Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)": Ini akan membuka kolom pencarian.

  • Masukkan Data Tanah: Masukkan informasi seperti Nama Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak sesuai sertifikat.

  • Cari Bidang: Klik tombol "Cari Bidang".

  • Lihat Informasi: Sistem akan menampilkan rincian bidang tanah, termasuk lokasi, luas, dan batas administrasi tanah. Anda dapat membandingkan informasi ini dengan sertifikat yang Anda miliki.


Penting untuk Diingat:

  • Koneksi Internet Stabil: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang baik saat melakukan pengecekan online.

  • Perbandingan Data: Bandingkan data yang muncul di portal resmi dengan data yang tertera pada sertifikat fisik atau elektronik Anda. Jika ada perbedaan, segera curigai.

  • Kunjungi Kantor BPN jika Ragukan: Jika setelah pengecekan online Anda masih ragu atau menemukan ketidaksesuaian data, jangan tunda untuk mendatangi Kantor Pertanahan terdekat dengan membawa sertifikat asli (jika ada) dan KTP untuk konfirmasi langsung dengan petugas.

Dengan memanfaatkan portal resmi ATR/BPN, Anda dapat secara proaktif melindungi diri dari sertifikat palsu dan memastikan keamanan investasi properti Anda.