STPN dan Klinik Pertanahan: Kolaborasi Edukatif untuk Masyarakat

STPN dan Klinik Pertanahan: Kolaborasi Edukatif untuk Masyarakat

Penulis: Admin Kategori: Pertanahan Dipublikasikan: 24 Juli 2025, 10:44

Persoalan pertanahan di Indonesia seringkali menjadi kompleks bagi masyarakat awam. Mulai dari prosedur administrasi yang rumit, sengketa batas, hingga minimnya pemahaman hukum agraria, semua bisa menjadi tantangan. Menyadari kebutuhan ini, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Klinik Pertanahan menjalin kolaborasi edukatif yang kuat, menghadirkan solusi nyata dan pencerahan bagi masyarakat. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen ganda dalam pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan literasi pertanahan.


Peran Masing-masing dalam Kolaborasi

Baik STPN maupun Klinik Pertanahan memiliki peran yang khas namun saling melengkapi dalam upaya edukasi dan pelayanan kepada masyarakat:

1. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN): Pusat Keilmuan dan Sumber Daya Manusia Unggul Sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian ATR/BPN, STPN adalah inkubator bagi calon-calon ahli pertanahan. Perannya dalam kolaborasi ini meliputi:

  • Penyedia Tenaga Ahli: Dosen-dosen STPN adalah pakar di bidang hukum agraria, survei, pemetaan, dan administrasi pertanahan. Mereka menjadi narasumber utama dalam sesi konsultasi dan edukasi.

  • Mahasiswa sebagai Relawan: Mahasiswa STPN, terutama tingkat akhir, sering dilibatkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat, termasuk membantu di Klinik Pertanahan. Ini menjadi ajang praktik langsung bagi mereka sekaligus memperluas jangkauan layanan.

  • Pengembangan Materi Edukasi: Dengan basis keilmuan yang kuat, STPN berkontribusi dalam menyusun materi edukasi yang relevan dan mudah dipahami masyarakat.

  • Riset dan Inovasi: STPN juga melakukan riset terkait persoalan pertanahan yang relevan di masyarakat, yang hasil risetnya dapat menjadi masukan untuk perbaikan layanan.

2. Klinik Pertanahan: Garda Terdepan Pelayanan dan Konsultasi Langsung Klinik Pertanahan, yang merupakan inisiatif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), berfungsi sebagai pintu gerbang utama masyarakat untuk berkonsultasi dan mendapatkan solusi. Perannya meliputi:

  • Aksesibilitas Layanan: Berlokasi di kantor-kantor pertanahan atau bahkan menyelenggarakan kegiatan outreach di desa-desa, Klinik Pertanahan memastikan layanan mudah dijangkau.

  • Penyedia Platform Konsultasi: Klinik menyediakan ruang dan fasilitas bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan petugas atau ahli. Saat ini, beberapa Klinik Pertanahan juga berkembang menjadi platform digital seperti PWA (Progressive Web App), memungkinkan konsultasi online.

  • Penanganan Masalah Administratif dan Hukum: Klinik membantu masyarakat memahami prosedur pengurusan sertifikat, balik nama, pemecahan, hingga memberikan arahan awal untuk sengketa batas.

  • Mediasi Awal: Dalam beberapa kasus, Klinik Pertanahan dapat memfasilitasi mediasi awal untuk sengketa ringan guna mencari solusi damai.


Wujud Nyata Kolaborasi Edukatif

Kolaborasi antara STPN dan Klinik Pertanahan terealisasi dalam berbagai bentuk:

  1. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM): STPN secara rutin menyelenggarakan PKM di berbagai daerah, seringkali bekerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat melalui format Klinik Pertanahan. Dalam kegiatan ini, dosen dan mahasiswa STPN turun langsung ke lapangan untuk memberikan penyuluhan, membuka sesi konsultasi, dan bahkan membantu masyarakat dalam pengisian formulir.

  2. Webinar dan Lokakarya Bersama: STPN dan BPN (melalui Klinik Pertanahan) sering mengadakan webinar atau lokakarya untuk membahas isu-isu pertanahan terkini, regulasi baru, atau tips praktis bagi masyarakat.

  3. Pengembangan Modul Edukasi: Kontribusi STPN dalam menyusun modul atau leaflet informasi yang didistribusikan melalui Klinik Pertanahan, memastikan informasi yang disampaikan akurat dan seragam.

  4. Keterlibatan Mahasiswa dalam Magang/Praktik: Mahasiswa STPN dapat menjalani magang atau praktik kerja di unit-unit Klinik Pertanahan, memberikan mereka pengalaman praktis sambil berkontribusi pada pelayanan publik.


Dampak Positif Kolaborasi

Sinergi antara STPN dan Klinik Pertanahan memberikan dampak positif yang berlipat ganda:

  • Peningkatan Literasi Pertanahan Rakyat: Masyarakat menjadi lebih cerdas dan berdaya dalam mengelola aset tanah mereka, mengurangi risiko penipuan dan sengketa.

  • Akses Layanan yang Lebih Baik: Masyarakat kini memiliki lebih banyak saluran untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang valid terkait pertanahan.

  • Penyelesaian Masalah Lebih Efisien: Banyak persoalan pertanahan yang dapat diselesaikan di tingkat awal melalui konsultasi dan mediasi di klinik, tanpa harus berlarut-larut.

  • Mendukung Program Strategis Nasional: Kolaborasi ini secara langsung mendukung program-program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan digitalisasi layanan pertanahan.

  • Pengembangan Kompetensi Mahasiswa: Mahasiswa STPN mendapatkan pengalaman berharga dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menerapkan ilmu yang mereka pelajari.


Kolaborasi antara STPN dan Klinik Pertanahan adalah model ideal bagaimana institusi pendidikan dan lembaga pemerintah dapat bersinergi untuk memberikan solusi konkret dan edukasi berkelanjutan bagi masyarakat. Ini adalah bukti nyata komitmen untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih adil, transparan, dan mudah diakses bagi seluruh rakyat Indonesia.