.png)
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Banyak orang panik ketika sertifikat tanahnya hilang. Wajar saja, karena sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang paling sah dan bernilai tinggi. Tanpa sertifikat, status tanah bisa dipertanyakan, bahkan bisa memicu sengketa jika ada pihak lain yang mencoba mengklaim.
Mari kita ambil contoh Bu Sari. Ia baru sadar sertifikat rumahnya hilang ketika hendak mengajukan pinjaman ke bank. Setelah mencari ke mana-mana, sertifikat itu tidak ditemukan. Panik? Tentu. Tapi ternyata, proses mengurus sertifikat tanah yang hilang tidak sesulit yang dibayangkan, asalkan mengikuti prosedur resmi.
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan ke kepolisian setempat. Setelah itu, pemilik wajib memasang pengumuman kehilangan di surat kabar sebagai bentuk transparansi publik. Hal ini untuk memberi kesempatan jika ada yang menemukan atau ingin menyanggah kepemilikan tanah tersebut.
Setelah masa pengumuman selesai dan tidak ada keberatan, barulah pemilik bisa mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan (BPN). Dokumen yang diperlukan antara lain: laporan kehilangan dari kepolisian, bukti pengumuman di media, fotokopi KTP, bukti pembayaran PNBP, serta data fisik tanah jika diminta.
Dalam beberapa waktu, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah, dan sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, pemilik tetap terlindungi secara hukum.
Hilangnya sertifikat memang bisa bikin jantung berdebar, tapi dengan mengikuti jalur resmi, masalah ini bisa terselesaikan. Jadi, jangan panik, tetap tenang, dan segera urus ke BPN agar tanah Anda tetap aman.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat menghubungi Klinik Pertanahan 082123006979
Konsultasi juga bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan mendaftar di www.klinikpertanahan.com
#Biayabaliknamasertifikatrumah #Biayabaliknamasertifikattanah
#Baliknamasertifikattanah #Berapabiayabaliknamasertifkattanahdinotaris
#BiayabaliknamaSHMrumah #Biayamembuatsertifikattanah
#Biayamerubahnamasertifikattanah #Biayapecahsertifikattanahdanbaliknama2025
#Carahitungbiayabaliknamasertifikattanah #CaraMengurusSHMtanah
#CaraPecahSertifikatTanahdanBalikNama #HargaBalikNamaSertifikatRumah
Mau tau informasi terkait Pertanahan?
Ikuti edukasi pertanahan melalui Media Klinik Pertanahan di www.klinikpertanahan.com
Tiktok: @klinikpertanahan
Instagram: @klinikpertanahan
X/Twitter: @Kpertanahan
Youtube: @KlinikPertanahan
Facebook: Klinikpertanahan
Dapatkan solusi serumit apapun problem pertanahan Anda, dengan konsultan berpengalaman di Klinik Pertanahan 082123006979
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: