.png)
Sertifikat Hak Milik vs Hak Guna Bangunan: Apa Bedanya? | Klinik Pertanahan 082123006979
Banyak orang senang saat akhirnya memegang sertifikat rumah atau tanah. Rasanya lega, seperti sudah punya bukti kuat atas kepemilikan. Tapi, pernahkah Anda perhatikan tulisan di sertifikat itu? Ada yang tertulis “Hak Milik”, ada juga yang “Hak Guna Bangunan (HGB)”. Nah, disinilah sering muncul pertanyaan: apa sih bedanya?
Mari kita bayangkan dua sahabat, Rina dan Tono. Rina membeli sebidang tanah di kampung halamannya, dan sertifikatnya adalah Hak Milik. Artinya, tanah itu benar-benar milik Rina secara penuh, tanpa batasan waktu. Ia bisa mewariskan, menjual, atau menghibahkan tanah itu sesuai keinginannya.
Berbeda dengan Tono, yang membeli rumah di sebuah perumahan mewah. Sertifikat yang ia terima adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Ini berarti Tono berhak memakai tanah tersebut untuk membangun rumah, tapi status tanahnya tetap milik negara atau pihak lain. Umumnya HGB berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang lagi.
Lalu, kenapa pengembang banyak menggunakan HGB? Karena HGB memudahkan developer membangun kawasan perumahan dalam skala besar. Setelah itu, pembeli bisa mengajukan peningkatan status dari HGB menjadi Hak Milik, tentu dengan prosedur dan biaya tertentu.
Singkatnya, Hak Milik adalah kepemilikan penuh, sementara HGB lebih seperti “izin pakai dengan jangka waktu tertentu”. Dua-duanya sah di mata hukum, tapi konsekuensi dan haknya berbeda. Jadi, sebelum membeli rumah atau tanah, pastikan Anda tahu jenis sertifikat apa yang akan diterima. Jangan sampai salah paham di kemudian hari!
Untuk konsultasi tatap muka, dapat menghubungi Klinik Pertanahan 082123006979
Konsultasi juga bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan mendaftar di www.klinikpertanahan.com
#Biayabaliknamasertifikatrumah #Biayabaliknamasertifikattanah
#Baliknamasertifikattanah #Berapabiayabaliknamasertifkattanahdinotaris
#BiayabaliknamaSHMrumah #Biayamembuatsertifikattanah
#Biayamerubahnamasertifikattanah #Biayapecahsertifikattanahdanbaliknama2025
#Carahitungbiayabaliknamasertifikattanah #CaraMengurusSHMtanah
#CaraPecahSertifikatTanahdanBalikNama #HargaBalikNamaSertifikatRumah
Mau tau informasi terkait Pertanahan?
Ikuti edukasi pertanahan melalui Media Klinik Pertanahan di www.klinikpertanahan.com
Tiktok: @klinikpertanahan
Instagram: @klinikpertanahan
X/Twitter: @Kpertanahan
Youtube: @KlinikPertanahan
Facebook: Klinikpertanahan
Dapatkan solusi serumit apapun problem pertanahan Anda, dengan konsultan berpengalaman di Klinik Pertanahan 082123006979
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: