
Perbedaan SHM dan HGB: Mana yang Lebih Menguntungkan? | Klinik Pertanahan 082123006979
Banyak orang yang baru pertama kali membeli rumah atau tanah sering kebingungan ketika mendengar istilah SHM dan HGB. Keduanya sama-sama sertifikat resmi yang diterbitkan oleh negara, tapi ternyata memiliki perbedaan besar dalam hal kepemilikan. Kalau tidak paham, bisa-bisa salah langkah dalam investasi properti.
Coba kita lihat kisah Bu Rina, seorang pengusaha kuliner yang baru saja sukses membuka cabang restoran. Ia berencana membeli sebidang tanah untuk membangun resto baru. Saat negosiasi dengan pemilik tanah, ia ditawari harga lebih murah karena tanah tersebut berstatus HGB. Awalnya Bu Rina senang, karena bisa menghemat. Tapi setelah mencari tahu, ia baru paham bahwa HGB berbeda dengan SHM.
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah status kepemilikan tertinggi untuk tanah di Indonesia. Pemilik SHM punya hak penuh atas tanah tersebut, tanpa batas waktu. Bisa diwariskan, dijual, diagunkan ke bank, atau dialihkan kepada orang lain. Tidak ada kadaluarsa, dan karena itulah SHM dianggap sebagai status tanah paling kuat dan paling aman.
Sementara itu, HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya tanah negara atau tanah dengan hak pengelolaan tertentu. HGB berlaku maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun lagi, dan dapat diperbarui setelahnya. Jadi, statusnya bersifat sementara.
Lalu, mana yang lebih menguntungkan? Jawabannya tergantung kebutuhan. Kalau Anda ingin investasi jangka panjang, SHM jelas lebih unggul. Tapi kalau untuk bisnis yang fleksibel, HGB bisa menjadi pilihan karena biaya awalnya lebih murah. Banyak pengembang perumahan dan apartemen juga menggunakan HGB untuk efisiensi modal.
Namun, yang perlu diingat, jika Anda membeli properti dengan status HGB, Anda tetap bisa meningkatkan statusnya menjadi SHM (dengan syarat tertentu). Jadi, tidak perlu takut, asal tahu cara mengurusnya.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat menghubungi Klinik Pertanahan 082123006979
Konsultasi juga bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan mendaftar di www.klinikpertanahan.com
#Biayabaliknamasertifikatrumah #Biayabaliknamasertifikattanah
#Baliknamasertifikattanah #Berapabiayabaliknamasertifkattanahdinotaris
#BiayabaliknamaSHMrumah #Biayamembuatsertifikattanah
#Biayamerubahnamasertifikattanah #Biayapecahsertifikattanahdanbaliknama2025
#Carahitungbiayabaliknamasertifikattanah #CaraMengurusSHMtanah
#CaraPecahSertifikatTanahdanBalikNama #HargaBalikNamaSertifikatRumah
Mau tau informasi terkait Pertanahan?
Ikuti edukasi pertanahan melalui Media Klinik Pertanahan di www.klinikpertanahan.com
Tiktok: @klinikpertanahan
Instagram: @klinikpertanahan
X/Twitter: @Kpertanahan
Youtube: @KlinikPertanahan
Facebook: Klinikpertanahan
Dapatkan solusi serumit apapun problem pertanahan Anda, dengan konsultan berpengalaman di Klinik Pertanahan 082123006979
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: