Perbedaan Sertifikat SHM dan HGB: Mana yang Lebih Menguntungkan? | Konsultasi Klinik Pertanahan 082123006979

Perbedaan Sertifikat SHM dan HGB: Mana yang Lebih Menguntungkan? | Konsultasi Klinik Pertanahan 082123006979

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 07 September 2025, 17:26

Ketika berbicara tentang kepemilikan tanah dan bangunan, dua istilah yang sering muncul adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Meski sama-sama berfungsi sebagai bukti legalitas atas tanah, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami sebelum mengambil keputusan membeli rumah atau lahan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batas waktu. Dengan SHM, pemilik bisa menjual, mewariskan, atau mengagunkan tanah dengan lebih leluasa. Karena statusnya paling kuat, nilai tanah atau bangunan dengan SHM biasanya lebih tinggi dan lebih diminati pembeli.

Di sisi lain, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya tanah negara atau tanah dengan hak pengelolaan. HGB berlaku selama jangka waktu tertentu, umumnya 30 tahun, dan bisa diperpanjang. Meskipun lebih terbatas dibanding SHM, HGB sering digunakan pada rumah susun, perumahan modern, maupun lahan komersial.

Pertanyaannya, mana yang lebih menguntungkan? Jika Anda membeli rumah untuk investasi jangka panjang dan ingin kepastian penuh atas tanah, SHM jelas lebih unggul. Namun jika Anda membeli rumah di kawasan pengembang atau apartemen, kemungkinan besar status tanahnya HGB. Hal ini tetap aman selama pengelola rutin memperpanjang haknya sesuai aturan.

Jadi, sebelum membeli tanah atau rumah, pastikan Anda memeriksa status sertifikatnya. SHM memberikan kepastian mutlak, sementara HGB bisa menjadi pilihan fleksibel dengan biaya awal yang lebih terjangkau. Pilih sesuai kebutuhan dan tujuan investasi Anda.

Untuk konsultasi tatap muka, dapat menghubungi Klinik Pertanahan 082123006979

Konsultasi juga bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan mendaftar di www.klinikpertanahan.com


#Biayabaliknamasertifikatrumah #Biayabaliknamasertifikattanah

#Baliknamasertifikattanah #Berapabiayabaliknamasertifkattanahdinotaris

#BiayabaliknamaSHMrumah #Biayamembuatsertifikattanah

#Biayamerubahnamasertifikattanah #Biayapecahsertifikattanahdanbaliknama2025

#Carahitungbiayabaliknamasertifikattanah #CaraMengurusSHMtanah

#CaraPecahSertifikatTanahdanBalikNama #HargaBalikNamaSertifikatRumah


Mau tau informasi terkait Pertanahan? 

Ikuti edukasi pertanahan melalui Media Klinik Pertanahan di www.klinikpertanahan.com

Tiktok: @klinikpertanahan

Instagram: @klinikpertanahan

X/Twitter: @Kpertanahan

Youtube: @KlinikPertanahan

Facebook: Klinikpertanahan


Dapatkan solusi serumit apapun problem pertanahan Anda, dengan konsultan berpengalaman di Klinik Pertanahan 082123006979



Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan