Panik Sertifikat Tanah Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurus Penerbitan Sertifikat Pengganti di BP

Panik Sertifikat Tanah Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurus Penerbitan Sertifikat Pengganti di BP

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 29 Oktober 2025, 10:38

Sertifikat tanah adalah dokumen kepemilikan paling vital. Kehilangan dokumen ini tentu dapat memicu kekhawatiran, apalagi jika khawatir dokumen tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Namun, Anda tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki prosedur jelas untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Sertifikat pengganti ini memiliki nomor registrasi yang sama dengan data di Buku Tanah BPN, dan secara otomatis menyatakan sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi.

Berikut adalah langkah-langkah wajib yang harus Anda tempuh.


1. Persiapan Awal: Melapor dan Mengumpulkan Bukti

Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, ada dua langkah krusial yang harus Anda lakukan:

A. Membuat Surat Tanda Lapor Kehilangan di Kepolisian

  • Tujuan: Mendapatkan dokumen resmi yang membuktikan bahwa sertifikat Anda benar-benar hilang karena musibah, kelalaian, atau pencurian.

  • Prosedur: Datangi Polsek atau Polres terdekat dari lokasi Anda (atau tempat sertifikat hilang). Jelaskan kronologi kejadian secara detail. Polisi akan menerbitkan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen ini adalah syarat mutlak di BPN.

B. Siapkan Dokumen Persyaratan

Anda perlu membawa dokumen-dokumen berikut ke Kantor Pertanahan:

  • Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kepolisian.

  • Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai (diperoleh di BPN).

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

  • Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan), dan fotokopi KTP penerima kuasa.

  • Fotokopi Sertifikat (jika ada, sangat membantu proses).

  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir dan Bukti Pelunasannya.

  • Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak mengenai hilangnya sertifikat (dibuat di atas meterai).

  • Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sengketa.


2. Prosedur Pengajuan di Kantor BPN

Setelah dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang wilayahnya mencakup lokasi tanah Anda.

  1. Pengajuan dan Pembayaran: Serahkan semua berkas ke loket pelayanan dan lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai tarif yang berlaku.

  2. Verifikasi Dokumen: Petugas BPN akan memverifikasi keabsahan dokumen dan mencocokkan data yang hilang dengan data master di Buku Tanah.

  3. Pengambilan Sumpah: Pemohon akan dipanggil untuk melakukan Pengambilan Sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk, yang dituangkan dalam Berita Acara Sumpah.

  4. Publikasi (Asas Publisitas): BPN akan mengumumkan berita kehilangan sertifikat dan permohonan penerbitan pengganti. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan sanggahan. Publikasi dilakukan melalui:

    • Papan Pengumuman BPN.

    • Media massa/surat kabar (biaya publikasi ditanggung pemohon).

3. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan (umumnya 30 hari) sejak pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau sanggahan yang sah, BPN akan melanjutkan proses.

  • Sertifikat tanah pengganti akan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan sertifikat yang hilang.

  • Waktu penyelesaian keseluruhan proses penggantian sertifikat adalah sekitar 40 hari kerja sejak berkas lengkap dan biaya lunas.


4. Biaya Mengurus Sertifikat Hilang

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan sertifikat pengganti relatif terjangkau, namun Anda perlu menyiapkan dana tambahan untuk publikasi di media massa.

Komponen BiayaEstimasi Biaya (PNBP BPN)Keterangan
Biaya PendaftaranRp 50.000Biaya administrasi awal.
Biaya Salinan Surat UkurRp 100.000Biaya cetak ulang peta bidang tanah.
Biaya Pengambilan SumpahRp 200.000Biaya untuk proses pengambilan sumpah pemilik.
Total PNBP BPN± Rp 350.000 per sertifikatBiaya ini belum termasuk Biaya Publikasi.
Biaya Publikasi (Tambahan)Variatif (Ratusan Ribu hingga Jutaan)Biaya pemasangan iklan pengumuman di surat kabar.

Penting: Segera urus sertifikat yang hilang. Penundaan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan dokumen (jika ditemukan pihak tak bertanggung jawab) atau sengketa di masa depan. Jika sertifikat Anda sudah berbentuk Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el), risiko kehilangan dokumen fisik tidak perlu dikhawatirkan karena data master sudah tersimpan aman di database BPN.


Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan