Mitos dan Fakta Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah | Konsultasi Klinik Pertanahan 082123006979

Mitos dan Fakta Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah | Konsultasi Klinik Pertanahan 082123006979

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 07 September 2025, 17:11

Banyak orang menganggap urusan balik nama sertifikat tanah itu rumit, mahal, dan butuh waktu yang lama. Tidak jarang, mitos yang beredar membuat masyarakat bingung dan enggan mengurusnya sendiri. Padahal, jika dipahami dengan benar, proses balik nama sertifikat tidak sesulit yang dibayangkan. Yuk, kita bedakan mana mitos dan mana fakta!

Mitos pertama yang sering beredar adalah bahwa balik nama hanya bisa dilakukan lewat notaris. Faktanya, meski notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) memang berperan penting dalam proses jual beli tanah, balik nama tetap harus diselesaikan di kantor pertanahan. Notaris membantu membuat akta jual beli (AJB), tapi pengesahan perubahan nama pemilik tetap dilakukan di BPN. Jadi, keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Mitos kedua adalah biaya balik nama pasti sangat mahal. Faktanya, biaya balik nama dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. Selain itu, ada biaya administrasi resmi yang sudah diatur pemerintah. Jadi, kalau ada pihak yang meminta biaya tidak wajar, kita wajib hati-hati dan mengecek langsung ke kantor pertanahan.

Mitos lain yang juga sering muncul adalah bahwa balik nama butuh waktu berbulan-bulan. Faktanya, jika dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi, balik nama bisa selesai dalam hitungan minggu, tergantung kepadatan layanan di masing-masing kantor pertanahan. Jadi, kuncinya ada pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data.

Meluruskan mitos seputar balik nama sertifikat tanah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak informasi keliru. Dengan informasi yang tepat, kita bisa mengurus balik nama dengan lebih tenang, aman, dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Untuk konsultasi tatap muka, dapat menghubungi Klinik Pertanahan 082123006979

Konsultasi juga bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan mendaftar di www.klinikpertanahan.com


#Biayabaliknamasertifikatrumah #Biayabaliknamasertifikattanah

#Baliknamasertifikattanah #Berapabiayabaliknamasertifkattanahdinotaris

#BiayabaliknamaSHMrumah #Biayamembuatsertifikattanah

#Biayamerubahnamasertifikattanah #Biayapecahsertifikattanahdanbaliknama2025

#Carahitungbiayabaliknamasertifikattanah #CaraMengurusSHMtanah

#CaraPecahSertifikatTanahdanBalikNama #HargaBalikNamaSertifikatRumah


Mau tau informasi terkait Pertanahan? 

Ikuti edukasi pertanahan melalui Media Klinik Pertanahan di www.klinikpertanahan.com

Tiktok: @klinikpertanahan

Instagram: @klinikpertanahan

X/Twitter: @Kpertanahan

Youtube: @KlinikPertanahan

Facebook: Klinikpertanahan


Dapatkan solusi serumit apapun problem pertanahan Anda, dengan konsultan berpengalaman di Klinik Pertanahan 082123006979



Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com

atau follow sosmed Klinik Pertanahan:

Tiktok: @klinikpertanahan Instagram: @klinikpertanahan X/Twitter: @Kpertanahan Youtube: @KlinikPertanahan Facebook: Klinikpertanahan