.png)
Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Asli dan Palsu | Klinik Pertanahan 082123006979
Kasus sertifikat tanah palsu sering muncul di berita, dan seringkali membuat banyak orang takut ketika ingin membeli tanah atau rumah. Wajar saja, karena jika seseorang terjebak membeli tanah dengan sertifikat palsu, maka kerugian finansial bisa sangat besar, bahkan status hukum kepemilikan bisa hilang begitu saja.
Kisah Pak Budi bisa jadi pelajaran. Ia pernah tergiur membeli sebidang tanah dengan harga murah. Penjual menunjukkan sertifikat yang terlihat “meyakinkan”. Namun ketika Pak Budi mengecek ke BPN, ternyata sertifikat tersebut palsu. Uang sudah keluar, tanah pun tidak bisa dimiliki. Dari sini kita bisa belajar bahwa memahami ciri-ciri sertifikat asli dan palsu adalah langkah awal yang penting.
Sertifikat tanah asli biasanya dicetak di atas kertas khusus yang memiliki tanda air (watermark) dengan lambang Garuda. Selain itu, tinta pada sertifikat asli umumnya tidak mudah luntur dan memiliki warna yang khas. Nomor seri dan cap instansi juga menjadi penanda yang bisa dicek langsung ke Kantor Pertanahan.
Sebaliknya, sertifikat palsu seringkali memiliki detail yang tidak presisi, warna yang sedikit berbeda, atau tidak tercatat dalam sistem BPN. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, sangat disarankan melakukan pengecekan keaslian sertifikat langsung di Kantor Pertanahan melalui layanan Cek Sertifikat atau via aplikasi resmi.
Dengan mengenali perbedaan ini, kita bisa lebih waspada. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas dokumennya. Ingat, tanah adalah aset berharga seumur hidup, jadi jangan sampai salah langkah hanya karena terburu-buru.
Untuk konsultasi tatap muka, dapat menghubungi Klinik Pertanahan 082123006979
Konsultasi juga bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan mendaftar di www.klinikpertanahan.com
#Biayabaliknamasertifikatrumah #Biayabaliknamasertifikattanah
#Baliknamasertifikattanah #Berapabiayabaliknamasertifkattanahdinotaris
#BiayabaliknamaSHMrumah #Biayamembuatsertifikattanah
#Biayamerubahnamasertifikattanah #Biayapecahsertifikattanahdanbaliknama2025
#Carahitungbiayabaliknamasertifikattanah #CaraMengurusSHMtanah
#CaraPecahSertifikatTanahdanBalikNama #HargaBalikNamaSertifikatRumah
Mau tau informasi terkait Pertanahan?
Ikuti edukasi pertanahan melalui Media Klinik Pertanahan di www.klinikpertanahan.com
Tiktok: @klinikpertanahan
Instagram: @klinikpertanahan
X/Twitter: @Kpertanahan
Youtube: @KlinikPertanahan
Facebook: Klinikpertanahan
Dapatkan solusi serumit apapun problem pertanahan Anda, dengan konsultan berpengalaman di Klinik Pertanahan 082123006979
Untuk konsultasi tatap muka, dapat membuat appoinment dengan menghubungi CS Klinik Pertanahan: 082123006979
Konsultasi bisa melalui online, hanya Rp.15.000/sesi konsultasi 15 menit. Caranya dengan klik: www.klinikpertanahan.com
Edukasi Pertanahan bisa melalui Media Klinik Pertanahan di website www.klinikpertanahan.com
atau follow sosmed Klinik Pertanahan: