Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Secara Online Lewat Website Resmi BPN

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Secara Online Lewat Website Resmi BPN

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 01 Agustus 2025, 10:09

Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk melindungi aset properti Anda dari praktik penipuan atau sengketa. Untungnya, di era digital ini, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan portal resmi yang memudahkan masyarakat untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah secara online.


Mengapa Penting Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah?

Sebelum membeli tanah, menerima hibah, atau bahkan sekadar mengamankan aset yang sudah Anda miliki, pengecekan keaslian sertifikat sangatlah penting karena:

  • Mencegah Penipuan: Maraknya kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh mafia tanah dapat merugikan Anda secara finansial. Pengecekan online bisa menjadi detektor awal.

  • Memastikan Kepastian Hukum: Hanya sertifikat yang asli dan terdaftar di BPN yang memberikan kepastian hukum atas hak Anda terhadap tanah tersebut.

  • Kelancaran Transaksi: Dalam setiap proses hukum atau transaksi yang melibatkan tanah (seperti jual beli, jaminan bank, atau warisan), sertifikat yang sah mutlak diperlukan.

  • Menghindari Sengketa: Sertifikat palsu atau cacat hukum dapat memicu sengketa kepemilikan yang rumit dan berlarut-larut.


Langkah-Langkah Cek Sertifikat Tanah Asli Secara Online Lewat Website Resmi BPN

Berikut adalah panduan lengkap cara melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah Anda melalui website resmi ATR/BPN:

1. Akses Website Resmi ATR/BPN

Buka peramban web Anda (seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Safari, atau Microsoft Edge) dan kunjungi alamat resmi Kementerian ATR/BPN: www.atrbpn.go.id.

2. Pilih Menu "Publikasi"

Di halaman utama website, Anda akan melihat beberapa menu navigasi di bagian atas atau samping. Cari dan klik menu "Publikasi".

3. Masuk ke "Pengecekan Berkas"

Setelah mengklik "Publikasi", biasanya akan muncul beberapa pilihan submenu. Pilih "Layanan", kemudian klik "Pengecekan Berkas". Ini adalah fitur yang dirancang khusus untuk memverifikasi data berkas pertanahan.

4. Masukkan Informasi yang Diminta

Pada halaman "Pengecekan Berkas", Anda akan diminta untuk mengisi beberapa detail yang relevan dengan sertifikat tanah yang ingin Anda cek:

  • Nama Kantor Pertanahan: Pilih kantor BPN yang wilayahnya mencakup lokasi tanah Anda dari daftar dropdown.

  • Nomor Berkas: Masukkan nomor berkas yang tertera pada sertifikat tanah Anda.

  • Tahun Berkas: Masukkan tahun penerbitan berkas sertifikat Anda.

5. Lakukan Verifikasi Captcha

Untuk memastikan Anda bukan robot, centang kotak Captcha yang tersedia. Ikuti instruksi verifikasi yang mungkin muncul (misalnya memilih gambar tertentu).

6. Klik "Cari Berkas"

Setelah semua informasi terisi dengan benar dan Captcha terverifikasi, klik tombol "Cari Berkas" di bagian bawah.

7. Lihat Hasil Verifikasi

Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan informasi terkait sertifikat tanah tersebut jika data yang Anda masukkan cocok dengan yang ada di database BPN. Informasi yang muncul biasanya meliputi:

  • Status berkas (terdaftar, sudah bersertifikat, dll.).

  • Nama pemilik (sesuai data BPN).

  • Luas tanah.

  • Jenis hak atas tanah (SHM, HGB, dll.).

  • Nomor sertifikat (konfirmasi).

Jika data yang ditampilkan sesuai dengan sertifikat yang Anda miliki, ini adalah indikasi kuat bahwa sertifikat tersebut asli dan terdaftar dengan benar di BPN. Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, ada perbedaan signifikan, atau muncul pesan peringatan, Anda patut curiga dan segera tindak lanjuti.


Kapan Perlu Tindak Lanjut ke Kantor BPN?

Meskipun pengecekan online sangat membantu, ada beberapa situasi di mana Anda tetap disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan:

  • Data Tidak Ditemukan/Berbeda: Jika hasil pengecekan online tidak menunjukkan data yang cocok atau ada perbedaan informasi yang signifikan.

  • Sertifikat Palsu: Jika Anda menduga kuat bahwa sertifikat yang Anda miliki adalah palsu.

  • Transaksi Penting: Untuk transaksi besar seperti jual beli, meskipun sudah cek online, lakukan juga validasi langsung di BPN atau melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

  • Ada Indikasi Sengketa: Jika ada informasi bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa atau diblokir.

Dengan memanfaatkan fasilitas pengecekan online dari ATR/BPN ini, Anda bisa lebih proaktif dalam melindungi aset tanah Anda dari risiko penipuan dan memastikan kepastian hukum properti Anda.