Apa Itu PTSL? Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah

Apa Itu PTSL? Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah

Penulis: Admin Kategori: Sertifikat Tanah Dipublikasikan: 02 Agustus 2025, 09:43

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), punya program unggulan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh pelosok negeri. Namanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, yang tentunya jadi angin segar untuk memastikan kepastian hukum atas aset yang Anda miliki.

Tapi, apa sebenarnya PTSL itu, dan bagaimana cara Anda bisa ikut serta? Yuk, kita bahas lengkapnya!


Apa Itu PTSL?

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.

Sederhananya, pemerintah secara aktif mendata, mengukur, dan memetakan seluruh bidang tanah di suatu wilayah yang telah ditetapkan. Jadi, tidak hanya tanah-tanah yang sudah bersertifikat, tapi juga yang belum. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah yang selama ini berjalan sporadis (berdasarkan permohonan individu) menjadi sistematis (dilakukan menyeluruh oleh pemerintah).

Target utama PTSL:

  • Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat.

  • Mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.

  • Meningkatkan nilai ekonomi tanah.

  • Mewujudkan data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.


Syarat dan Cara Daftar PTSL

Meski prosesnya gratis dari segi biaya pendaftaran di BPN, Anda tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat tertentu.

Syarat Umum Peserta PTSL:

  1. Tanah Belum Bersertifikat: Objek tanah yang didaftarkan harus tanah yang belum terdaftar di BPN atau belum memiliki sertifikat.

  2. Lokasi Tanah Berada di Wilayah PTSL: Program PTSL tidak dilakukan di semua desa/kelurahan setiap saat. BPN akan menetapkan desa/kelurahan mana saja yang menjadi lokasi target PTSL pada tahun berjalan. Pastikan tanah Anda berada di wilayah tersebut. Informasi ini biasanya disosialisasikan oleh Kantor Pertanahan setempat atau pemerintah desa/kelurahan.

  3. Bebas Sengketa (Non-Sengketa): Idealnya, tanah yang didaftarkan dalam PTSL tidak sedang dalam sengketa atau perselisihan kepemilikan. Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, PTSL bisa memfasilitasi penyelesaian sengketa ringan.

Dokumen yang Harus Anda Siapkan:

Persiapkan dokumen-dokumen berikut dengan lengkap sebelum pendaftaran:

  1. Data Diri Pemilik Tanah:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik tanah.

    • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi pemilik tanah.

    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik tanah (jika ada).

  2. Surat-surat Tanah:

    • Bukti Penguasaan Tanah: Ini bisa berupa:

      • Surat Riwayat Tanah.

      • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

      • Akta Jual Beli (AJB) lama.

      • Surat keterangan waris (jika tanah diperoleh dari warisan).

      • Surat-surat lain yang membuktikan penguasaan tanah secara turun-temurun atau historis.

    • Bukti Perolehan Tanah: Misalnya, kuitansi jual beli, akta hibah, atau surat keterangan warisan.

  3. Data Objek Tanah:

    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.

    • Bukti Lunas PBB untuk beberapa tahun terakhir (biasanya 5 tahun terakhir).

    • Batas-batas Tanah: Informasi yang jelas mengenai batas-batas tanah Anda, termasuk nama pemilik tanah yang berbatasan. Ini penting untuk proses pengukuran.

Cara Daftar PTSL:

Proses pendaftaran PTSL umumnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Desa/Kelurahan: Pemerintah desa/kelurahan yang menjadi lokasi PTSL akan membentuk tim atau panitia. BPN akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini, jadwal, dan persyaratannya.

  2. Penyuluhan dan Pendaftaran Awal: Petugas BPN atau tim desa/kelurahan akan membuka loket pendaftaran di desa/kelurahan Anda. Datanglah saat penyuluhan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan melakukan pendaftaran awal.

  3. Penyerahan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas pendaftar. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

  4. Pengukuran Tanah: Petugas ukur dari BPN akan turun langsung ke lapangan untuk mengukur bidang tanah Anda. Pastikan Anda (atau wakil yang sah) hadir saat pengukuran. Ajak juga pemilik tanah yang berbatasan untuk menunjukkan dan menyepakati batas-batas. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

  5. Pemeriksaan Data dan Pengumuman: Hasil pengukuran dan data kepemilikan akan diproses dan diumumkan di kantor desa/kelurahan atau BPN selama jangka waktu tertentu (biasanya 14-30 hari). Ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan jika ada kesalahan data atau sengketa.

  6. Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, atau sengketa dapat diselesaikan, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah atas nama Anda. Sertifikat ini akan langsung dalam bentuk elektronik (e-sertifikat) sesuai dengan program digitalisasi BPN.

  7. Pengambilan Sertifikat: Anda akan diberitahu jika sertifikat sudah siap diambil. Proses pengambilan dapat dilakukan di kantor BPN atau tempat yang ditentukan.


Biaya dalam Program PTSL

Meskipun disebut "gratis", perlu dipahami bahwa yang digratiskan adalah biaya pendaftaran di BPN. Namun, ada beberapa biaya yang mungkin timbul dan menjadi tanggung jawab pemohon, yang sering disebut biaya Pra-PTSL atau Biaya Persiapan Penyelenggaraan PTSL (BP4T):

  • Biaya materai: Untuk surat-surat pernyataan yang diperlukan.

  • Biaya fotokopi dokumen: Untuk kelengkapan berkas.

  • Biaya patok batas: Untuk penandaan batas tanah di lapangan.

  • Biaya transportasi saksi atau petugas (jika ada dan disepakati): Untuk kegiatan musyawarah penetapan batas.

  • Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Jika nilai tanah melebihi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Anda tetap wajib membayar BPHTB saat sertifikat diterbitkan.

Besaran biaya Pra-PTSL ini diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, namun tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT).


PTSL adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara resmi. Dengan memahami syarat dan prosedur, Anda dapat memanfaatkan program ini untuk memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan terhindar dari berbagai persoalan pertanahan di masa depan. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut di Kantor Pertanahan terdekat atau pemerintah desa/kelurahan Anda.